Najamuddin Petta Solong (kiri) bersama pengacaranya, Romie Habie (tengah).
PROSESNEWS.ID – Najamuddin Petta Solong, salah satu dosen di Istitut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo melaporkan Rektor Zulkarnain Sulaeman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Laporan oleh Najamudildin Petta Solong itu dilayangkan karena ia merasa telah mendapat perlakuan tidak adil dari Rektor IAIN Sultan Amai.
“Terkait Surat Keputusan penelitian yang tiba-tiba menggantikan dirinya tanpa melalui prosedur dan dasar yang jelas,” ungkap Najamuddin saat konferensi pers didampingi kuasa hukumnya di Kingdom Foodcourt, Kota Gorontalo, Kamis (27/4/2023).
Ketua Jurusan Pendidikan Agama Islam di IAIN Sultan Amai Gorontalo itu meyakini jika sang atasan telah melakukan praktek nepotisme.
“Karena nama saya yang tadinya ada di SK itu diganti dengan anaknya sendiri dan beberapa sanak famili dari pejabat struktur kampus,” terangnya.
Kuasa hukum Najamuddin, Romi Habie juga menguatkan jika kasus mal administrasi yang dilatar belakangi praktek nepotisme ini akan menjadi pintu masuk atas beberapa kasus rektor yang selama ini tersamarkan.
“Iya, anggaran penelitian ini anggarannya cukup besar, total ada Rp. 1,5 M sehingga atas apa yang dialami oleh klien kami, pak Najamudin saya yakin ini pintu masuk berbagai kasus lain yang nantinya akan terungkap, ujar Romie.
Dari penuturan pengacara asal Jogja itu juga menyebut bahwa banyak ketidakadilan yang terjadi di Civitas Akademika di kampus peradaban itu,
“Cuman selama ini para dosen takut untuk berbicara,” bebernya.
Romie menyebut praktek Korupsi, Kolusi serta Nepotisme (KKN) sangat kental di Institusi Pendidikan yang berada dibawah naungan Kemenag RI tersebut berdasarkan keterangan kliennya yang ia telah dapat selama ini.
“Selama ini itulah fakta-fakta yang kami terima dan pasti akan berkembang seiring dengan adanya keberanian untuk bicara dari dosen, mahasiswa, serta civitas akademika lainnya,” tegasnya.
Atas laporan itu, Romie juga jelaskan bahwa sidang perdana PTUN telah berlangsung hari ini namun Rektor Zulkarnain Sulaeman mangkir dari sidang.
“Sidang perdana di PTUN tadi telah dilaksanakan, namun Rektor IAIN selaku tergugat mangkir dari persidangan tersebut,” jelas Romie.