PROSESNEWS.ID — Keluarga korban HS, seorang mahasiswa semester 1 IAIN Gorontalo yang meninggal dengan kejanggalan, telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum karena belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan.
HS diduga meninggal dalam keadaan yang misterius saat mengikuti kegiatan pendikan dan pelatihan (Diklat) yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam (HMJ-HKI) pada Minggu (1/10/23) beberapa waktu lalu.
“Kami, pihak keluarga, baru mendapat kabar sekitar pukul setengah enam, bahwa HS telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloei Saboe,” ungkap Aprian, kakak kandung HS, saat memberikan keterangan kepada tim Prosesnews.id melalui telepon WhatsApp pada Rabu (04/10/2023).
Dengan berbagai kejanggalan yang terjadi, keluarga korban bersama kuasa hukumnya akhirnya memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polda Gorontalo pada tanggal 3 Oktober untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
“Iya, kami telah melaporkan hal ini kepada Polda Gorontalo agar dapat diinvestigasi lebih lanjut sehingga kita bisa mendapatkan kejelasan mengenai penyebab kematian saudara kami ini,” tambahnya.
Meskipun ada informasi yang beredar tentang HS yang meninggal karena serangan asma, keluarga korban dengan tegas membantah klaim tersebut. Mereka menyatakan, HS tidak pernah memiliki riwayat penyakit apapun selain demam ringan, seperti halnya orang umum.
“Kami mendengar informasi HS meninggal karena serangan asma. Namun, kami tegaskan, HS tidak memiliki riwayat penyakit seperti itu. Bahkan, dia hanya pernah mengalami demam ringan,” tegas Aprian.
Keluarga HS berharap, melalui proses hukum ini, kebenaran terkait kematian HS akan terungkap dan mereka akan mendapatkan keadilan untuk saudara mereka yang telah meninggalkan dunia.
Reporter: Pian N Peda