
PROSESNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan kepada masyarakat dan investor.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Totok Bachtiar, dihadiri oleh sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kota Gorontalo di Aula I pada Selasa, 10 Juni 2025.
Totok menjelaskan, Ranperda ini bertujuan memberikan kemudahan dan insentif bagi masyarakat dan investor, seperti kemudahan dalam mengurus perizinan usaha dan penyediaan lokasi usaha.
“Banyak hal tentunya, sebagai contoh kemudahan dalam pengurusan perizinan, kemudian kemudahan dalam penyediaan lahan, yang tentunya harus melalui RT RW,” jelasnya.
Selain itu, Totok juga menyebutkan, dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pemerintah akan memberikan insentif berupa penurunan jumlah pajak.
Dengan demikian, diharapkan Ranperda ini dapat meningkatkan investasi dan perekonomian di Kota Gorontalo.
Totok menambahkan, Ranperda ini akan segera diparipurnakan pada bulan ini agar dapat segera dijalankan oleh pemerintah Kota Gorontalo.
“Secepatnya, bulan ini akan kita Paripurnakan,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan Ranperda tentang insentif dapat segera menjadi payung hukum yang efektif bagi masyarakat dan investor di Kota Gorontalo.













