PROSESNEWS.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, menggelar konsultasi publik terhadap 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif legislatif.
Pembahasan Ranperda tersebut merupakan upaya dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum maupun aturan sejumlah hak dan kewajiban terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Adapun 4 Ranperda yang dibahas adalah:
- Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.
- Ranperda fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekursor narkotika.
- Ranperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah.
- Ranperda tentang pemberian nama jalan dan sarana umum.
Ketua DPRD Kota Gorontalo Hardi Sidiki dalam sambutannya berharap, apa saja yang menjadi bagian dalam pembahasan Ranperda tersebut, bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Saya berharap, dengan adanya Ranperda ini bisa memberikan pelayanan untuk masyarakat,” tandasnya.
Dalam konsultasi publik tersebut dihadiri langsung oleh sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan juga para tokoh masyarakat, tokoh agama, serta penyandang disabilitas.
Reporter: Pian N Peda