PROSESNEWS.ID – Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada pada Senin (27/05/2024), DPRD Kota Gorontalo mengumumkan masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo akan berakhir pada tanggal 02 Juni 2024 mendatang.
Wakil Ketua DPRD, Samsudin Umar mengatakan, pemberhentian wali kota dan wakil wali kota tersebut merupakan amanah undang-undang yang wajib dilaksanakan.
“Sehingga pada kesempatan ini, sesuai UU 23 tahun 2014 pasal 79 ayat (1) pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD yang diusulkan ke menteri melalui Gubernur,” jelas Samsudin.
Selain itu, rapat Paripurna ini juga mengumumkan tiga bakal calon Penjabat Wali Kota Gorontalo yang akan diusulkan ke pemerintah pusat. Ketiga calon tersebut adalah:
- Nuryanto, A.K, M. Ec Dev, CA.
- Dr. Ir. H. Ismail Madjid, MTP.
- H. Rifli M. Katili, AP, S. Sos, M. Ec. Dev.
“Yang pertama; Nuryanto, A.K, M. Ec Dev, CA. kedua, Dr. Ir. H. Ismail Madjid, MTP, dan terakhir, H. Rifli M. Katili, AP, S. Sos, M. Ec. Dev,” pungkas Samsudin.
Reporter: Pian N Peda