PROSESNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo meminta agar perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pohuwato bulan Januari 2021 ini sudah diterbitkan.
Pasalnya, hingga saat ini masyarakat yang sehari-hari mencari nafkah di pertambangan tersebut masih belum memiliki izin. Dan ini dikhawatirkan masyarakat akan terus berurusan dengan pihak yang berwajib.
“Terbitnya izin ini harus segera. Paling tidak, bulan Januari 2021 ini sudah bisa terbit. Sekarang perizinan sudah di pusat,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib usai RDP dengan pihak eksekutif, Rabu (13/1/2021).
Kata dia, mendorong agar perizinan yang sudah diterima oleh Pihak Kementerian segera diterbitkan, agar dapat dikawal. Karena dengan adanya izin tersebut, tidak akan timbul permasalahan lagi.
Lebih lanjut, ia mengatakan sepanjang tidak ada izin, maka pertambangan di Pohuwato tetap ilegal. dan sepanjang itu ilegal, tentu masyarakat akan dihadap-hadapkan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
“WPR ini butuh pengawalan. Harapannya akan diterbitkan pada bulan-bulan ini. Kami Dewan menargetkan Bulan Januari ini harus rampung, terbit izinnya,” tegasnya.