
PROSESNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna ke-52 bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Hadir dalam rapat tersebut Gubernur Provinsi Gorontalo Rusli Habibie bersama Wakil Gubernur Idris Rahim, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Bupati dan Wali Kota Se Provinsi Gorontalo serta seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Rapat paripurna tersebut dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2020 oleh Ketua BPK RI. Jumat, (11/062021).
Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna menyerahkan langsung laporan tersebut kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf.
Dalam sambutannya, Agung Firman mengatakan, bahwa Provinsi Gorontalo sudah menunjukan suatu pembuktian dalam pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan sebaik mungkin dan cukup disiplin.
“Sehingganya Provinsi Gorontalo dinyatakan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 kalinya secara berturut-turut,” ucap Agung Firman Sampurna.
Pada kesempatan itu pula, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf tak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada Ketua BPK RI, atas arahannya dan masukan di dalam pengelolaan keuangan yang ada di Daerah Gorontalo.
“Saya mewakili seluruh anggota DPRD dan masyarakat Gorontalo mengucapkan terima kasih kepada Ketua BPK RI dan selamat datang di Daerah serambi madinah,” tutup Paris Jusuf.
Reporter : Abd Kadir Djauhari