PROSESNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat terkait revisi tata tertib (Tatib) (DPRD) oleh Panitia Khusus (Pansus) Kamis, (7/1/2021).
Rapat yang membahas tentang sanksi yang diberikan apabila anggota DPRD yang tidak mengikuti rapat finalisasi bakal diberlakukan. Ada beberapa sanksi yang bakal diberikan kepada Anggota tersebut, yakni tidak mengeluarkan perjalanan Dinas luar Daerah.
“Apabila yang hadir di rapat hanya berkisar 50% saja, maka akan menjadi pertimbangan dan akan memberikan sangsi kepada anggota DPRD yang tidak mengikuti rapat,” tegas A.W Thalib.
Dalam pembahasan lain saat rapat berlangsung membahas tentang Anggaran Pokok Pikiran (Pokir) di Anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD).
Adapun anggaran yang dikeluarkan DPRD untuk Pokir adalah 5% dari anggaran APBD, jika sekiranya APBD ini berkisar Rp 2 triliun maka anggaran Pokir Rp 100 juta.
“Anggaran yang diberikan untuk Pokir ini bisa dialokasikan ke aspirasi masyarakat.” Ucap A.W Thalib, Ketua Panitia Khusus (Pansus).
Reporter : Abd Kadir Djauhari