Prosesnews.id
Senin, Maret 8, 2021
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Deprov Gorontalo

DPRD Provinsi Gorontalo Revisi Tatib, Anggota Tak Hadiri Rapat Bakal Kena Sanksi

Arfandi by Arfandi
8 Jan 2021 11:37
in Deprov Gorontalo
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat terkait revisi tata tertib (Tatib) (DPRD) oleh Panitia Khusus (Pansus) Kamis, (7/1/2021).

Rapat yang membahas tentang sanksi yang diberikan apabila anggota DPRD yang tidak mengikuti rapat finalisasi bakal diberlakukan. Ada beberapa sanksi yang bakal diberikan kepada Anggota tersebut, yakni tidak mengeluarkan perjalanan Dinas luar Daerah.

“Apabila yang hadir di rapat hanya berkisar 50% saja, maka akan menjadi pertimbangan dan akan memberikan sangsi kepada anggota DPRD yang tidak mengikuti rapat,” tegas A.W Thalib.

Dalam pembahasan lain saat rapat berlangsung  membahas tentang Anggaran Pokok Pikiran (Pokir) di Anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD).

Adapun anggaran yang dikeluarkan DPRD untuk Pokir adalah 5% dari anggaran APBD, jika sekiranya APBD ini berkisar Rp 2 triliun maka anggaran Pokir Rp 100 juta.

“Anggaran yang diberikan untuk Pokir ini bisa dialokasikan ke aspirasi masyarakat.” Ucap A.W Thalib, Ketua Panitia Khusus (Pansus).

Reporter : Abd Kadir Djauhari

Tags: DPRD Provinsi GorontalogorontaloTatib
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Kadis Kesehatan Bonebol : Punya Penyakit Komorbid, Tidak bisa Divaksinasi

Next Post

Gubernur Terima SK Hutan Sosial dan TORA dari Presiden Jokowi

Next Post
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (tengah) berfoto bersama undangan dan peserta penyerahan surat keputusan (SK) Hutan Sosial , SK Hutan Adat, dan SK Tanah objek Reforma Agraria (TORA) oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (7/1/2021). (foto : Salman)

Gubernur Terima SK Hutan Sosial dan TORA dari Presiden Jokowi

Wali Kota Gorontalo Marten Taha, mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Gorontalo masa bakti 2020-2023

Marten Taha Kukuhkan Pengurus LPTQ Kota Gorontalo Periode 2020-2023

Komentar Batalkan balasan

Trending

Tempat ditemukannya korban pembunuhan
Kriminal

Dihantui Suara Aneh di Kos Pembunuhan Waria, Penghuni Memilih Pindah

by Editor
7 Mar 2021
0

  Tempat ditemukannya korban pembunuhan PROSESNEWS.ID - Pasca ditemukanya Jenazah waria FH alias Jesy Chalondra korban...

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro saat merilis kasus pembunuhan

Pria di Gorontalo Terpaksa Habisi Nyawa Waria Karena Dipaksa Berhubungan Intim

5 Mar 2021
Kondisi korban (Foto ; Istimewa).

Asal-asalan, Proyek Drainase di Paguat Kembali Makan Korban

5 Mar 2021
Kondisi korban terkapar tewas, usai dihajar oleh 2 Pemuda penjaga Kafe. (Foto : Istimewa).

Mengamuk Tak Diberi Miras, Pria 44 Tahun Dihajar 2 Pemuda Hingga Tewas

6 Mar 2021
YK berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polda Gorontalo bersama Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota Kamis malam (4/3/2021). (istimewa)

Akhirnya Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Waria dalam Kamar Kos di Kota Gorontalo

5 Mar 2021
Peyerahan Pataka AMPKPRG, dari Ketua Umum lama, Zulkifli Bantali, kepada Ketua umum baru terpilih Desriyani Auna. (Foto : Istimewa).

AMPKPRG Fokus Rekonstruksi Pola Gerakan Organisasi

7 Mar 2021

TERBARU

Bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo, ditemui usai rapat. (Foto : Istimewa).

Tak Kenal Hari Libur, Pemkab Gorontalo Bahas Refocusing Anggaran

7 Mar 2021
Tempat ditemukannya korban pembunuhan

Dihantui Suara Aneh di Kos Pembunuhan Waria, Penghuni Memilih Pindah

7 Mar 2021

Kisruh Partai Demokrat dan KLB Moeldoko Mengganggu Pikiran Jokowi?

7 Mar 2021
Marten Taha

Waketum APEKSI Marten Taha, Usulkan Pengadaan Dana Kelurahan Tahun 2022

7 Mar 2021
Pelantikan Pengurus PRSI (Foto : Istimewa)

Hadiri Pelantikan PRSI, Hamim Pou: Saya Berharap Lebih Meningkatkan Prestasi Renang

7 Mar 2021

Prosesnews.id akan memberi warna baru sebagai sumber informasi yang terpercaya, akurat dan berimbang untuk masyarakat Indonesia

Ingat 3 M

Tak Kenal Hari Libur, Pemkab Gorontalo Bahas Refocusing Anggaran

Marten Taha: Kota Gorontalo Termasuk Daerah dengan Penularan Covid-19 Terendah

Istri Gubernur Gorontalo Jalani Vaksinasi

Pilkada 2020

Nelson : Mari Bersatu, Fokus Pada Pembangunan

Saipul-Suharsi Resmi Pimpin Kabupaten Pohuwato

Polri Siapkan 300 Personel, Kawal Pelantikan Bupati Pohuwato

Instagram

  • PROSESNEWS.ID – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda, Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun.“Kali ini aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara, yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS, berupa 18 (delapan belas) unit kamar di Apartemen South Hills, sebagai tindak lanjut dari proses penggeledahan di Apartemen Soulth Hills beberapa waktu lalu,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resminya yang diterima Radaksi Prosesnews.id, Sabtu, (06/03/2021).Lihat berita selengkapnya di website kami:
prosesnews.id#timjaksa
#bts
  • PROSESNEWS.ID –  Wakil Bupati Bone Bolango (Binebol) Merlan Uloli menjadi contoh kepada masyarakat bahwa vaksin Covid-19 aman untuk disuntikan.Ini terbukti setelah Merlan Uloli menjalani vaksinasi di Rumah Sakit Toto Kabila ,bersama para ASN, Protokol Setda Bonebol, dan para Wartawan untuk melakukan vaksinasi covid-19.Sebelum divaksin Merlan melewati beberapa tahapan untuk dilakukan pengecekan kesiapan vaksinasi mulai dari penginputan data, pengecekan suhu badan dan tekanan darah hingga riwayat penyakit.Lihat berita selengkapnya di website kami:
prosesnews.id#vaksinasi
#merlanuloli
#wagubbonebolango
#vaksincovid19
#covi̇d19
#covid19indonesia
  • PROSESNEWS.ID – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Gorontalo Idah Syahidah secara resmi melantik Ketua TPKK Kabupaten Bone Bolango Hj. Lolly Pou Junus. Pelantikan Lolly ini, berdasarkan pelantikan Bupati Bone Bolango Hamim Pou, beberapa waktu lalu.“Ada tiga ketua TPKK yang dilantik. Dua Kabupaten lainnya yakni Pohuwato dan Kabupaten Gorontalo, usai pelantikan Bupati beberapa waktu lalu sudah saya lantik. Tetapi karena ibu Loly pada waktu itu menyampaikan ada beberapa hal yang dilakukan dan tidak bisa mengikuti pelantikan, kita maklumi. Hari ini alhamdulillah sudah dilantik tanpa mengurangi rasa nikmat dan syukur atas izin Allah SWT,” kata Idah saat memberikan sambutannya, pada pelantikan Ketua TPKK Bone Bolango Jumat (5/3/2021) di Aula Rudis Bupati.Lihat berita selengkapnya di website kami:
prosesnews.id#ketuatpkk
#idahsyahidah
#tpkkbonebolango
  • PROSESNEWS.ID – Kualitas demokrasi Indonesia masih bergerak pada tingkatan tertinggi, menjadikan Indonesia berada di urutan 64 negara demokrasi, sedangkan Amerika Serikat yang dianggap negara demokrasi terbaik di dunia berada di urutan 25.Hal ini disampaikan oleh Wariki Sutikno Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas pada sosialisasi Permendagri nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.Sosialisasi ini berlangsung di Hotel Adhiwangsa Laweyan, Kota Surakarta Jawa Tengah, Jumat (5/3/2021).Lihat berita selengkapnya di website kami:
prosesnews.id#demokrasi
  • PROSESNEWS.ID – Dari perspektif keuangan, bantuan keuangan untuk partai politik adalah salah satu hibah yang tidak perlu dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik dapat diberikan secara terus-menerus sesuai amanat peraturan perundang-undangan.Hal ini disampaikan oleh Roy John Salamony dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada sosialisasi Permendagri nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.Sosialisasi ini berlangsung di Hotel Adhiwangsa Laweyan, Kota Surakarta Jawa Tengah, Jumat (5/3/2021).Lihat berita selengkapnya di website kami:
prosesnews.id#partaipolitik
#politik
#nphd
  • PROSESNEWS.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Gorontalo mengikuti sosialisasi Permendagri nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.Kegiatan ini berlangsung di Hotel Adhiwangsa Laweyan, Kota Surakarta Jawa Tengah, Jumat (5/3/2021).Kegiatan dibuka oleh Bachtiar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.Lihat berita selengkapnya di website kami:
prosesnews.id#badankesbangpol
#kesbangpolgorontalo
#permendagri
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2020 Prosesnews.id

Close Ads X