PROSESNEWS.ID – Dua unit mobil jenis Honda Mobilio B 1609 BFG dan Pick Up DM 8436 BD, terlibat Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) di Jl. Trans Sulawesi, Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. Kamis, (25/12/2020), sekitar Pukul 14.40 Wita.
Ceritanya, kedua mobil ini dari arah yang sama. Tepat di Desa Pulubala, Mobil Pick Up yang dikendarai Thalib Prionanti Lidjali (23), ditabrak dari belakang mobil Honda Mobilio yang dikemudikan Ical Waladow (22).
Peristiwa Lakalantas yang cukup keras tersebut, mengakibatkan mobil Pick Up keluar dari jalan, lalu menabrak tiang hingga menabrak sebuah depot bensin di tepi jalan.
Akibatnya, sang sopir Thalib Rijali, mengalami luka terjepit dan kena pecahan kaca. Sementara rekannya, M. Firdaus, luka kena api yang timbul saat mobil menabrak depot bensin.
Informasi yang berhasil dirangkum Prosesnews.id, sebelum kejadian ini, mobil Honda Mobilio yang dikendarai Ical, bergerak dari arah Boliyohuto, menuju Kecamatan Tibawa.
Ical sendiri, diduga sudah dalam kondisi mabuk, ia sudah tidak bisa mengendalikan lagi mobilnya, sehingganya menabrak bagian belakang mobil Pick Up.
Menariknya, saat diinterogasi Polisi, kedua pengendara mobil yang terlibat Lakalantas ini, tidak bisa menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal itu dibenarkan Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana, S.I.K, melalui Kasat Lantas Polres Gorontalo, AKP Dedik Agus Purwanto.
“Kecelakaan terjadi akibat pengendara Mobilio menabrak kendaraan Pick Up di depannya,” kata Dedik Agus.
Dijelaskannya, dalam pemeriksaan lebih lanjut diketahui pengendara minibus Honda Mobilio, sudah dalam pengaruh minuman berakohol.
“Minuman beralkohol adalah salah satu yang menjadi penyebab utama sebuah kecelakaan karena minuman berakohol mengakibatkan hilangnya konsentrasi,” tukasnya. (PR).