PROSESNEWS.ID – Dua Remaja masing-masing berinisial RH (20) warga Desa Mopuya, Kecamatan Bulawa, dan BP (20) warga Desa Tolotio, Kecamatan Bone Pantai, Kabupaten Bone Bolango, diringkus tim Watawatanga Satreskrim Polres Bone Bolango, Minggu (23/01) Pukul 01:30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Muhammad Arianto menjelaskan, dua remaja ini diamankan pihak berwajib atas dasar laporam kasus dugaan pencurian Helm dan Handphone, yang terjadi sekitar tanggal 23 Desember 2021 kemarin.
Aksi pencurian bermula korban hendak beristirahat di sebuah tempat di wilayah Bone Pantai. Korban yang sempat tertidur, meletakan Hanphone miliknya dibawah Helm. Kedua pelaku kemudian berusaha menjalankan aksinya, saat korban tertidur pulas.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya di lokasi berbeda, masing-masing di wilayah Bone Pantai, dan Kota Gorontalo.
“Dari Hasil interogasi tim Watawatanga terhadap kedua pelaku, awalnya keduanya hanya berusaha mencuri Helm karena alasan finansial. Namun karena satu rekannya tidak memiliki Hanphone, maka Handphone milik korban ikut digasak,” ujar Iptu. Muhammad Arianto.
Ditambahkannya, kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bone Bolango, guna proses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan RH dan BP, Polisi turut mengamankan 1 Unit sepeda motor yang digunakan para pelaku, 1 Unit helm dan 1 unit Handphone hasil curian.
“Seluruhnya sudah kami amankan di Mapolres Bone Bolango. Baik itu pelaku dan barang bukti. Penyidik juga saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya,” tutup Iptu Muhammad Arianto. (Jun)