
PROSESNEWS.ID – Sebanyak 2.500 liter Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus, milik N, Warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, disita oleh Kepolisian Resort (Polres) Boalemo belum lama ini.
Informasi yang diperoleh, sebelum penggerebekan itu, awalnya Polres Boalemo, mendapatkan informasi dari warga sekitar.
Alhasil, begitu dilakukan penelusuran, tim yang dipimpin KBO Resnarkoba ini, mendapati sedikitnya 50 kantong plastik yang dibungkus dengan karung, yang semuanya berisi Miras tradisional siap edar tersebut.
“Benar, penggerebekan tempat penyimpanan cap tikus itu dilakukan Selasa kemarin,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Rabu, (09/09/2020).
Saat ini lanjut Wahyu, barang haram tersebut telah disita dan diamankan. Sementara pemiliknya, tengah diinterogasi oleh Kepolisian setempat.
Lebih lanjut dikatakan Wahyu, penggerebekan yang dilakukan semata-mata, untuk menjaga situasi Kemanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Apalagi menghadapi Pilkada serentak. Dimana, kata Wahyu, kerap persoalan yang timbul ditengah-tengah masyarakat, biasanya dipengaruhi Miras.
“Dalam menghadapi proses tahapan Pilkada serentak, tentunya situasi kamtibmas harus tetap terjaga. Penggerebekan tempat penyimpanan cap tikus ini salah satunya, karena akar dari semua penyakit masyarakat dipicu minuman keras,” tegasnya
Ia berharap kepada masyarakat Gorontalo, agar tidak segan melaporkan segala bentuk penyakit masyarakat, sepertihalnya miras dan judi. (Majid)












