PROSESNEWS.ID – Seorang Pemuda Warga Desa Tabongo, Timur Kecamatan Tabongo Kab. Gorontalo dengan Inisial FN (17) diamankan belum lama ini oleh pihak Polsek Batudaa, akibat kecanduan hirup lem.
Menariknya, FN dialaporkan ibu kandungnya sendiri Sartin Djibu ke Polsek Batuda’a, karena melihat kondisi anaknya sudah memprihatinkan dan kecanduan menghirup lem.
Ironisnya, sesuai dengan pengakuan Sartin Djibu, FN sudah dua tahun menggunakan lem, sebagai alam pemabuk.
Akibat dari kecanduan menghirup lem tersebut, Sartin mengakui hal itu membuat anaknya, kerap setiap malam sering berbicara sendiri.
“Pelaporan yang dilakukan oleh ibu kandung sendiri ini ke pihak Polsek Batudaa bertujuan agar anaknya mendapat penanganan. Karena itu kami dengan cepat menanganinya dengan membawa FN ke Polsek Batudaa,” Tegas Kapolsek Iptu. Moh. Adam.
Saat diamankan pun, FN masih dalam keadaan mabuk dan juga ditemukan sebuah bekas kaleng lem, yang digunakan. Selanjutnya FN, dibawah ke BNNK Limboto guna dilakukan asesment medis kepada korban.
“Setelah kami membawa FN (17) ke Polsek Batudaa, saat itu juga kami langsung membawanya ke BNNK guna dilakukan Asesment Medis, agar kondisi FN mendapatkan pertolongan medis” Ujar Perwira yang sebelumnya bertugas di Dit Resnarkoba Polda Gorontalo ini.