PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti atas dugaan Korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bulango, Kabupaten Bone Bolango.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Otto Sompotan mengatakan, penyitaan ini berdasarkan surat perintah dan diperkuat dengan surat penetapan izin penggeledahan yang dikeluarkan pengadilan Negeri Gorontalo Bulan Februari kemarin.
“Sekitar jam 9 sampai 15:00 WITA kami melakukan penggeledahan dan penyitaan di 2 tempat sekaligus. Yakni kantor dan kediaman Eks Dirut PDAM Tirta Kabupaten Bonebol. Berdasarkan surat penetapan izin penggeledahan 27 Februari 2023,”ungkapnya.
“Penyitaan ini berupa dokumen dan beberapa barang yang disinyalir dibelikan dari dana Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR) “jelas Otto.
Dijelaskannya bahwa, kasus jaringan saluran air bersih fiktif ini berdasarkan perhitungan sementara, telah merugikan Negara sebesar 16 Milyar.
“Berdasarkan perhitungan sementara, ada kerugian sebesar 16 Milyar. Ini baru sementara ya. Kami melalui Bidang pidana khusus akan meminta audit dari BPKP untuk memastikan berapa kerugian negara keseluruhan,”bebernya, saat diwawancarai langsung di Kantor Kejati Gorontalo Kamis, (2/3/2023).
Otto menegaskan, pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka. Namun nama calon tersangka tersebut belum bisa diungkapkan karena masih tahap pengumpulan Dua alat bukti.
“Pastinya, dan kami yakinkan bahwa nama yang sudah kami kantongi adalah orang yang punya tanggung jawab dan wewenang penuh atas tindak pidana kasus tersebut,”ujarnya.
Pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi dari internal PDAM Tirta Bulango, Bonebolango. Dugaan tindak pidana korupsi ini disinyalir kuat terjadi pada program Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR) atau pemasangan saluran air fiktif Tahun 2018 sampai Tahun 2021.
“Pastinya kami melakukan penggeledahan ini yakni berdasarkan tindak pidana Korupsi sesuai dengan tupoksi kami,” bebernya.
Reporter : Sandri Mooduto