PROSESNEWS.ID – Usai menjadi terduga tindak pidana korupsi Jalan Usaha Tani (JUT) , mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu ditetapkan sebagai tersangka.
Darwis ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 (enam) orang lainnya, di antaranya; SH, EN, AS, SK, SA, dan ST.
Penetapan tersangka setelah adanya pemeriksaan BPK atas proyek JUT tahun 2019 dengan total anggaran, Rp 6,6 miliar dan terdapat kerugian negara sebanyak, Rp 2,4 miliar.
Sebelum penetapan, para tersangka juga sudah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.
“Jadi tujuh orang yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara ini,” ujar Kompol Tumpal Elexander, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo, saat konferensi pers pada, Kamis (20/06/2024).
Untuk diketahui, dalam konferensi pers tersebut yang digelar di Gedung Humas Polda Gorontalo, hanya ada lima tersangka yang dihadirkan.
Reporter: Pian N Peda