PROSESNEWS.ID – Kuasa hukum YMP Law Firm, datangi Kantor DPRD Kota Gorontalo, untuk mengantarkan surat permohonan hearing atas dugaan malpraktik di Rumah Sakit (RS) Multazam, Senin (18/10/2021).
“Hari ini kami Telah mengantarkan surat permohonan Hearing kepada DPRD Kota Gorontalo” ungkap Ardy Wiranata
Ardi mengatakan, tujuan permohonan itu merupakan bagian dari fungsi kontrol DPRD atas dugaan tindakan Malpraktik yang dilakukan oleh Oknum Dokter tersebut.
“Hal ini kami lakukan, karena ini sudah sangat meresahkan masyarakat Gorontalo, apalagi ini tindakan yang melukai rasa kemanusiaan,” katanya.
“Selain hal itu, kami meminta kepada DPRD Kota untuk memeriksa dan meminta keterangan atas tindakan yang dilakukan oleh Pihak RS dan Oknum Dokter tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo Irwan Hunawa mengatakan, surat tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Kemungkinan, besok kami akan melakukan hearing dengan Komisi Gabungan DPRD Kota Gorontalo, yakni komisi a, b dan c,” pungkasnya.
Irwan menyampaikan, selain mengundang pihak RS Multazam, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga akan diundang. Sehingga, semua keterangan akan diterima oleh DPRD Kota Gorontalo.
“Kami juga akan mengundang semua pihak untuk dimintai keterangan, jadi ditunggu saja besok sekitar jam 10 atau jam 11 pagi,” tandasnya.
Reporter : Reza Saad