Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dugaan Malpraktik RS Multazam, Pihak Korban Mengadu ke Dinkes Provinsi

Arfandi by Arfandi
18 Okt 2021 14:44
in Peristiwa
Dugaan Malpraktik di RS Multazam, Keluarga Korban Mengadu de Dinkes Provinsi

PROSESNEWS.ID – Dugaan Malapraktek di Rumah Sakit (RS) Multazam terus bergulir. Kali ini kuasa hukum korban mengadukan kasus tersebut ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Gorontalo, Senin (18/10/2021).

“Dengan adanya aduan aduan ini, harapannya Dinkes dapat melakukan pengawasan serta pemeriksaan secara internal kepada RS Multazam, agar dapat mengungkap, fakta-fakta terkait dengan adanya dugaan Malpraktik,” kata Yakop Mahmud.

Yakop mengaku, pihaknya serta suami korban telah menceritakan kejadian yang telah terjadi kepada Dinkes Provinsi Gorontalo. Tentunya, dari kuasa hukum juga sedang mengumpulkan bukti-bukti awal, baik dari RS Multazam maupun RS Aloei Saboe.

“Kemudian, jika telah terkumpul bukti-bukti tersebut, akan disatukan dan diserahkan ke Polda maupun ke Polres Gorontalo,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Provinsi Gorontalo mengungkapkan, aduan dari masyarakat sekecil apapun, nanti akan ditindaklanjuti. Oleh karena itu, berikan kesempatan atau waktu kepada pihak Dinkes untuk memproses.

“Kami meminta kepada semua pihak, baik terlapor dan pelapor, penasehat hukum, bahkan masyarakat secara umum, berikan kesempatan kepada pihak yang akan menangani kasus ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tentunya pihak-pihak terkait akan diundang. Agar masalah tersebut bisa secepatnya diselesaikan secara bersama-sama.

“Insyah Allah masalah ini bisa kita selesaikan bersama, dan menuju ke arah yang lebih baik,” tambahnya.

Sebelumnya, YH bersama korban melakukan konsultasi ke salah satu dokter spesialis kandungan di Kota Gorontalo. Saat dilakukan diagnosa oleh dokter AW pasien memiliki kista berukuran 5,0 dan dan Miom berukuran 9,8 atau berukuran sebesar kepala bayi.

Setelah itu, korban melakukan operasi di RS Multazam sesuai arahan dari dokter tersebut. Saat dilakukan operasi, tiba-tiba tidak bisa dilanjutkan dengan alasan telah terjadi perlengketan usus di seluruh lapisan perut.

Saat itu, pasien dibiarkan dalam kondisi perut terbelah, dan yang melanjutkan jahitan operasinya adalah dokter TB. Ia merupakan salah satu dokter bedah yang ada di RS Multazam.

Setelah akan dilanjutkan, TB menyampaikan, jika telah terjadi robekan pada usus Pasien yang diakibatkan oleh sayatan/operasi oleh dokter sebelumnya.

Selang beberapa hari kemudian, korban dugaan malpraktek di Rumah Sakit (RS) Multazam Kota Gorontalo MG akhirnya meninggal dunia, pada hari Jum’at 15 Oktober 2021.

Reporter : Reza Saad

Tags: gorontaloMalpraktek RS MultazamMultazamPemprov GorontaloProvinsi GorontaloRS MultazamRumah Sakit Multazam
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Provinsi Gorontalo menggelar evaluasi kinerja Tenaga Penata Arsip tahun 2025 di Aula DKP...

Dinas Kearsipan Gorontalo Gelar Evaluasi Kinerja Tenaga Penata Arsip 2025

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Keterbatasan jumlah arsiparis di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo membuat peran Tenaga Penata Arsip semakin krusial. Dalam evaluasi kinerja...

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Penundaan Doa dan Zikir HUT Provinsi Gorontalo Tuai Perhatian, Panitia Beri Penjelasan

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menunda pelaksanaan zikir dan doa bersama yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis malam. Kepastian tersebut...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

Penangkapan Beruntun Ungkap Pemasok Utama Sabu di Gorontalo

4 Des 2025

TERBARU

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.