
PROSESNEWS.ID – Dugaan Malapraktek di Rumah Sakit (RS) Multazam terus bergulir. Kali ini kuasa hukum korban mengadukan kasus tersebut ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Gorontalo, Senin (18/10/2021).
“Dengan adanya aduan aduan ini, harapannya Dinkes dapat melakukan pengawasan serta pemeriksaan secara internal kepada RS Multazam, agar dapat mengungkap, fakta-fakta terkait dengan adanya dugaan Malpraktik,” kata Yakop Mahmud.
Yakop mengaku, pihaknya serta suami korban telah menceritakan kejadian yang telah terjadi kepada Dinkes Provinsi Gorontalo. Tentunya, dari kuasa hukum juga sedang mengumpulkan bukti-bukti awal, baik dari RS Multazam maupun RS Aloei Saboe.
“Kemudian, jika telah terkumpul bukti-bukti tersebut, akan disatukan dan diserahkan ke Polda maupun ke Polres Gorontalo,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Provinsi Gorontalo mengungkapkan, aduan dari masyarakat sekecil apapun, nanti akan ditindaklanjuti. Oleh karena itu, berikan kesempatan atau waktu kepada pihak Dinkes untuk memproses.
“Kami meminta kepada semua pihak, baik terlapor dan pelapor, penasehat hukum, bahkan masyarakat secara umum, berikan kesempatan kepada pihak yang akan menangani kasus ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tentunya pihak-pihak terkait akan diundang. Agar masalah tersebut bisa secepatnya diselesaikan secara bersama-sama.
“Insyah Allah masalah ini bisa kita selesaikan bersama, dan menuju ke arah yang lebih baik,” tambahnya.
Sebelumnya, YH bersama korban melakukan konsultasi ke salah satu dokter spesialis kandungan di Kota Gorontalo. Saat dilakukan diagnosa oleh dokter AW pasien memiliki kista berukuran 5,0 dan dan Miom berukuran 9,8 atau berukuran sebesar kepala bayi.
Setelah itu, korban melakukan operasi di RS Multazam sesuai arahan dari dokter tersebut. Saat dilakukan operasi, tiba-tiba tidak bisa dilanjutkan dengan alasan telah terjadi perlengketan usus di seluruh lapisan perut.
Saat itu, pasien dibiarkan dalam kondisi perut terbelah, dan yang melanjutkan jahitan operasinya adalah dokter TB. Ia merupakan salah satu dokter bedah yang ada di RS Multazam.
Setelah akan dilanjutkan, TB menyampaikan, jika telah terjadi robekan pada usus Pasien yang diakibatkan oleh sayatan/operasi oleh dokter sebelumnya.
Selang beberapa hari kemudian, korban dugaan malpraktek di Rumah Sakit (RS) Multazam Kota Gorontalo MG akhirnya meninggal dunia, pada hari Jum’at 15 Oktober 2021.
Reporter : Reza Saad