PROSESNEWS.ID – Hanya butuh tiga hari, pelaku tindak pidana aborsi yang janin bayinya dibuang di Desa Ulantha, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, berhasil diungkap Tim Resmob Watawatanga dan Tim Resmob Polda Gorontalo.
Sedikitnya, empat orang remaja yang diamankan polisi karena terlibat langsung praktek aborsi ini. Empat pelaku ini masing-masing RS (18) dan JP (22) warga Desa Sonuo, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, serta SP (19) dan AR (19) warga Momunu, Buol, Sulawesi Tengah.
Empat pelaku ini diamankan Tim Resmob Gabungan, dari salah satu kos-kosan yang terletak di Kelurahan Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Emile Reisitei Hartanto menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, empat orang pelaku ini berencana kabur ke wilayah Sulawesi tengah.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob Gabungan mendapati informasi keberadaan para pelaku, yang tengah istirahat di sebuah kos di Kecamatan Limboto Barat. Rencananya, para pelaku ini akan kabur ke wilayah Sulawesi Tengah,” kata AKBP Emile.
Emile menambahkan, selain mengamankan empat orang pelaku ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yang digunakan untuk melakukan tindak pidana aborsi.
“Para pelaku saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone Bolango. Barang bukti yang digunakan untuk praktek aborsi juga sudah dikumpulkan oleh Tim Resmob Gabungan,” tutupnya.