PROSESNEWS.ID – Empat Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Mapolda Gorontalo, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari kedinasannya.
Empat anggota tersebut masing-masing Brigpol AH anggota Polres Gorontalo, Brigadir RM anggota Samapta Polres Boalemo, Bripda IPHH anggota Polres Pohuwato dan Brigadir RU yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, pemberhentian terhadap keempat anggota tersebut, sesuai surat keputusan Kapolda Gorontalo.
“Jadi berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP / 192 / IX / 2022 tanggal 13 September 2022, Nomor : KEP / 193 / IX / 2022 tanggal 13 September 2022, Nomor : KEP / 201 / IX / 2022 tanggal 21 September 2022 dan Nomor : KEP / 201 / IX / 2022 tanggal 21 September 2022, keempat anggota tersebut telah diputuskan PTDH,” kata Wahyu.
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, adapun yang mengakibatkan diberhentikannya empat anggota tersebut karena indisipliner, penipuan dan keterlibatan penyalahgunaan narkotika.
“Khusus untuk dua anggota yakni Brigadir A dan Bripda Indra P dilakukan PTDH karena terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Sedangkan untuk Brigadir R terlibat dalam tindak pidana Penipuan dan Brigadir RM di PTDH karena indisipliner. Dimana yang bersangkutan selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut meninggalkan tugas tanpa alasan/ keterangan yang sah,” terang wahyu.
“Pemberhentian terhadap empat anggota ini, ini bukanlah prestasi dan kami tidak bangga dengan ini. Namun ini terpaksa harus kita lakukan demi menjaga nama baik organisasi,” tutupnya.
Reporter : Jun