Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Dua Anggota Polda Gorontalo Dipecat Tidak Dengan Hormat

Editor by Editor
17 Jan 2023 09:22
in Gorontalo, Hukum

PROSESNEWS.ID – Polda Gorontalo kembali memecat dua anggotanya, karena diduga meninggalkan tugas dalam kurun waktu 30 hari berturut-turut. Dua anggota itu adalah, Bripka Kurniawan Puhi dan Bripka Abdurahman H. Taib. Keduanya, diberikan Sanki berat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika, melalui Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, menuturkan berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/5/I/2023 dan Nomor : Kep/6/I/2023 tanggal 9 Januari 2023, bahwa terhitung mulai tanggal tersebut, telah diberhentikan dari dinas Polri dua Anggota yang mangkir dari tugasnya selama 30 hari.

“Ada dua orang yang resmi di berhentikan di awal tahun 2023 ini. Mereka adalah Bripka Kurniawan Puhi Anggota Polsek Taluditi Polres Pohuwato dan Bripda Abdurahman H. Taib Anggota Polres Boalemo,” bebernya.

Kedua personel tersebut kata Wahyu melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau pasal 7 ayat 3 huruf B Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Ditegaskannya, disiplin merupakan nafas bagi setiap anggota Polri dan menjadi basic / dasar yang diajarkan sejak mengikuti pendidikan pembentukan anggota Polri.

“Melalui disiplin , setiap anggota Polri diajarkan tentang ketaatan terhadap asas, norma, hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga bagi personel Polri yang melanggar berlaku sanksi peraturan disiplin hingga kode etik profesi Polri,”Terangnya.

Masih kata Wahyu, dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH terhadap keduanya, diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi personel lainnya untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung sebagai anggota Polri.

“Mudah-mudahan, ini bisa memberikan efek jera bagi personel Polri lainnya dan ini wujud komitmen Kapolda Gorontalo dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang, bagi mereka yang berprestasi akan diberikan reward sedangkan bagi yang melanggar akan diproses tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” beber Wahyu.

Tags: DisersigorontaloPersonil Polda Gorontalo di pecatPOLDA GORONTALOPolisi Dipecat
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Perubahan Ketiga Perda OPD, Pansus Tekankan Efisiensi Kelembagaan

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus Korupsi Miliaran di Gorut Tanpa Kabar, Sikap Kejari Dipertanyakan

by Editor
7 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara memilih bungkam terkait perkembangan penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi besar yang tengah berjalan....

SMPN 1 Batudaa Terbakar, Dokumen Penting dan Laptop Ludes

7 Mar 2026

Pemda Gorontalo Bahas Terkait Izin Lahan Sekolah Rakyat

7 Mar 2026
Foto Istimewa: Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Intensitas Kader Demokrat Turun ke Rakyat Wujud Pengabdian, Bukan Manuver Politik

6 Mar 2026
Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

6 Mar 2026

Tony Yunus Ingatkan Pentingnya Mengamalkan Nilai Al-Qur’an di Tengah Tantangan Zaman

7 Mar 2026

TERBARU

SMPN 1 Batudaa Terbakar, Dokumen Penting dan Laptop Ludes

7 Mar 2026

Kasus Korupsi Miliaran di Gorut Tanpa Kabar, Sikap Kejari Dipertanyakan

7 Mar 2026

Tony Yunus Ingatkan Pentingnya Mengamalkan Nilai Al-Qur’an di Tengah Tantangan Zaman

7 Mar 2026

Pemda Gorontalo Bahas Terkait Izin Lahan Sekolah Rakyat

7 Mar 2026

Ketua DPRD Kota Gorontalo Tekankan Pentingnya Silaturahmi Antarpolitisi

6 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.