Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Enam Bulan Menjabat Bupati Boalemo Diduga Langgar UU, Gerak Lapor ke Kemendagri

Editor by Editor
13 Agu 2025 20:16
in Daerah, Gorontalo
Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi Gorontalo, Abd. Wahidin Tutuna

PROSESNEWS.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Provinsi Gorontalo melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 oleh Bupati dan Wakil Bupati Boalemo ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penunjukan dr. Wahyudin Dangkua, Sp.PD sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Rumah Sakit drg. Clara Hadijah Gobel (RSCG) pada 28 Juli 2025.

Koordinator LSM Gerak, Abd. Wahidin Tutuna, mengungkap bahwa keputusan tersebut diambil kurang dari enam bulan sejak pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo. Berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat dalam rentang waktu tersebut, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Kami tidak menemukan adanya persetujuan tertulis dari Mendagri. Penunjukan ini jelas bertentangan dengan UU dan berpotensi cacat hukum,” tegas Wahidin.

Menurutnya, alasan bahwa jabatan Plt. bersifat sementara tidak menghapus fakta bahwa pergantian itu tetap termasuk kategori penggantian pejabat, yang tunduk pada aturan ketat demi mencegah manuver politik atau intervensi yang dapat mengganggu stabilitas birokrasi.

LSM Gerak menilai, langkah Bupati Boalemo tersebut menimbulkan tanda tanya besar soal motif di balik penunjukan mendadak ini. Terlebih, penyerahan SK dilakukan oleh Wakil Bupati saat Bupati berada di Jakarta untuk perjalanan dinas.

“Ini bukan masalah sepele. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bahwa kepala daerah bisa sesuka hati mengutak-atik jabatan di awal masa pemerintahan tanpa mematuhi prosedur,” tambah Wahidin.

Dalam laporannya ke Kemendagri, LSM Gerak meminta dilakukan pemeriksaan administratif, memastikan keberadaan atau ketiadaan persetujuan tertulis Mendagri, serta mengambil langkah penegakan hukum.

Publik kini menunggu sikap tegas Kemendagri. Apakah kementerian akan menindaklanjuti temuan ini atau justru membiarkannya mengendap seperti kasus-kasus pelanggaran administratif lainnya yang kerap berlalu tanpa konsekuensi.

Tags: Abd. Wahidin TutunaBUPATI BOALEMOGerakan Rakyat Anti Korupsigorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

by Editor
7 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kerusuhan yang terjadi di Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025) bukan hanya meninggalkan kepanikan, tetapi juga memunculkan...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Jenguk Pasien Bedah Jantung Terbuka Perdana

by Editor
14 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menjenguk dua pasien pasca operasi bedah jantung terbuka di RSUD Aloei Saboe, Kota Gorontalo,...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Bedah Jantung Perdana Dinilai Jadi Lompatan Kapasitas Medis Gorontalo

15 Des 2025

Guru SDN di Gorontalo Didakwa Aniaya Murid, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan Proses Hukum

9 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

Oknum Guru dan Siswa di Gorontalo Wikwik di Kosan

23 Sep 2024

TERBARU

Bedah Jantung Perdana Dinilai Jadi Lompatan Kapasitas Medis Gorontalo

15 Des 2025

Gubernur Gorontalo Jenguk Pasien Bedah Jantung Terbuka Perdana

14 Des 2025

Tidak Sekadar Seremonial, Kunjungan Gubernur Gorontalo Disertai Bantuan untuk Warga

14 Des 2025

Merawat Pancasila dari Pesantren, Jasin Dilo Temui Santri Al Khairaat Tilamuta

13 Des 2025
Oplus_131072

Polda Gorontalo Sita 192 Botol Miras dan Amankan 13 Pemandu Karaoke

13 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.