Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Enam Bulan Menjabat Bupati Boalemo Diduga Langgar UU, Gerak Lapor ke Kemendagri

Editor by Editor
13 Agu 2025 20:16
in Daerah, Gorontalo
Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi Gorontalo, Abd. Wahidin Tutuna

PROSESNEWS.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Provinsi Gorontalo melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 oleh Bupati dan Wakil Bupati Boalemo ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penunjukan dr. Wahyudin Dangkua, Sp.PD sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Rumah Sakit drg. Clara Hadijah Gobel (RSCG) pada 28 Juli 2025.

Koordinator LSM Gerak, Abd. Wahidin Tutuna, mengungkap bahwa keputusan tersebut diambil kurang dari enam bulan sejak pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo. Berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat dalam rentang waktu tersebut, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Kami tidak menemukan adanya persetujuan tertulis dari Mendagri. Penunjukan ini jelas bertentangan dengan UU dan berpotensi cacat hukum,” tegas Wahidin.

Menurutnya, alasan bahwa jabatan Plt. bersifat sementara tidak menghapus fakta bahwa pergantian itu tetap termasuk kategori penggantian pejabat, yang tunduk pada aturan ketat demi mencegah manuver politik atau intervensi yang dapat mengganggu stabilitas birokrasi.

LSM Gerak menilai, langkah Bupati Boalemo tersebut menimbulkan tanda tanya besar soal motif di balik penunjukan mendadak ini. Terlebih, penyerahan SK dilakukan oleh Wakil Bupati saat Bupati berada di Jakarta untuk perjalanan dinas.

“Ini bukan masalah sepele. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bahwa kepala daerah bisa sesuka hati mengutak-atik jabatan di awal masa pemerintahan tanpa mematuhi prosedur,” tambah Wahidin.

Dalam laporannya ke Kemendagri, LSM Gerak meminta dilakukan pemeriksaan administratif, memastikan keberadaan atau ketiadaan persetujuan tertulis Mendagri, serta mengambil langkah penegakan hukum.

Publik kini menunggu sikap tegas Kemendagri. Apakah kementerian akan menindaklanjuti temuan ini atau justru membiarkannya mengendap seperti kasus-kasus pelanggaran administratif lainnya yang kerap berlalu tanpa konsekuensi.

Tags: Abd. Wahidin TutunaBUPATI BOALEMOGerakan Rakyat Anti Korupsigorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terus mengupayakan dukungan pemerintah pusat guna menyukseskan pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS)...

Didominasi Anak di Bawah Umur, Operasi Keselamatan Otanaha 2026 Jaring Puluhan Pelanggar

by Editor
3 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Operasi Keselamatan Otanaha 2026 yang digelar jajaran Kepolisian di wilayah Gorontalo, Senin (2/2/2026) siang, menjaring puluhan pelanggar lalu...

Oplus_131072

Korsleting Listrik Hanguskan Rumah Warga di Pulubala

by Editor
2 Feb 2026
0

  PROSESNEWS.ID – Sebuah rumah semi permanen milik warga Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, hangus dilalap si jago merah...

Gubernur Gusnar Temui Kementerian PU, Dorong Infrastruktur PENAS XVII di Gorontalo

by Editor
31 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bertekad menyukseskan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS) XVII yang akan digelar di Provinsi...

Lantik 268 Pejabat Eselon III dan IV, Gubernur Gusnar Tekankan Kinerja

by Editor
31 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Kali ini,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terus mengupayakan dukungan pemerintah pusat guna menyukseskan pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS)...

Puskesmas Limboto Fasilitasi Cek Kesehatan Gratis pada Donor Darah HPN ke-80

3 Feb 2026
Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo

Kembangkan Sektor Pariwisata, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Kementrian Pariwisata RI

3 Feb 2026

Rusli Nusi Dorong Penguatan Kapasitas Guru di Provinsi Gorontalo

26 Jun 2023

Gubernur Gorontalo Minta Dukungan Transportasi untuk Sukseskan PENAS XVII

4 Feb 2026

Gubernur Gorontalo Dorong Realisasi Embarkasi Haji Penuh di Bandara Djalaluddin

4 Feb 2026

TERBARU

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

4 Feb 2026

Gubernur Gorontalo Minta Dukungan Transportasi untuk Sukseskan PENAS XVII

4 Feb 2026

Gubernur Gorontalo Dorong Realisasi Embarkasi Haji Penuh di Bandara Djalaluddin

4 Feb 2026

Menhub Pastikan Tol Laut Ternak Tetap Layani Rute Kwandang pada 2026

4 Feb 2026

UNG Kukuhkan 5 Guru Besar dari Berbagai Disiplin Ilmu

4 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.