
PROSESNEWS.ID – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom, menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh dijadikan semata-mata sebagai instrumen untuk mengejar peningkatan pendapatan daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat rapat pembahasan Ranperda bersama pihak terkait. Menurut Anggota DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo dua periode itu, pendekatan utama dalam pengelolaan rumah sakit harus tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan pelayanan kepada masyarakat, Selasa (2/6/2026).
“Rumah sakit jangan dijadikan tumpuan utama untuk mengejar pendapatan daerah. Fungsi utamanya adalah memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat,” ujarnya.
Ketua Fraksi Demokrat Deprov Gorontalo itu juga meminta agar penyusunan tarif layanan rumah sakit mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Baginya, tarif yang ditetapkan harus tetap mengacu pada standar yang wajar dan terjangkau, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang baik tanpa terbebani biaya yang tinggi.
Selain itu, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Gorontalo itu menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan internal rumah sakit. Ia mengingatkan agar seluruh jajaran rumah sakit menjaga profesionalisme dalam memberikan pelayanan, sehingga tidak menimbulkan persoalan yang berpotensi menjadi sorotan publik.
Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi Gorontalo itu juga mendorong Rumah Sakit Ainun Habibie untuk terus berinovasi dalam pengelolaan layanan dan pengadaan fasilitas kesehatan, sebab keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi penghambat dalam meningkatkan kualitas layanan.
Ia mencontohkan skema kerja sama atau kemitraan dengan pihak ketiga dalam penyediaan alat kesehatan, seperti pengadaan CT Scan melalui sistem bagi hasil. Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh bentuk kerja sama harus dilakukan secara transparan dan memberikan manfaat yang adil bagi daerah.
“Perlu ada kejelasan terkait kontrak kerja sama yang berjalan, termasuk mekanisme pembagian hasil dan penyetoran pajaknya. Ini harus menjadi perhatian agar potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan,” jelasnya.
Ia juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk tidak hanya fokus pada tarif pelayanan rumah sakit, tetapi juga melihat potensi penerimaan daerah yang berasal dari hubungan bisnis antar lembaga atau business-to-business (B2B) yang dijalankan rumah sakit.
Lebih lanjut, pengusaha sukses itu menekankan pentingnya penyusunan masterplan atau blueprint pengembangan Rumah Sakit Ainun Habibie yang memuat target jangka pendek, menengah, dan panjang. Dengan adanya perencanaan yang jelas, kinerja rumah sakit dapat terus dievaluasi dan ditingkatkan.
Pada sisi pelayanan sosial, ia turut menyoroti keluhan masyarakat terkait tingginya biaya pengiriman jenazah menggunakan ambulans. Sebagai solusi, ia mengusulkan pemanfaatan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD untuk membantu penyediaan layanan ambulans jenazah bagi masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Sekretaris Komisi II Deprov Gorontalo itu, apabila setiap anggota DPRD turut berkontribusi melalui alokasi dana pokir, maka bantuan terhadap masyarakat dalam pelayanan pengiriman jenazah dapat lebih optimal dan tepat sasaran.
Terakhir, putra sulung Gubernur Gorontalo itu berharap, di bawah kepemimpinan manajemen yang baru, Rumah Sakit Ainun Habibie dapat bergerak lebih cepat dalam meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat tata kelola, menutup potensi kebocoran anggaran, serta mengoptimalkan peluang pendapatan yang tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.








