PROSESNEWS.ID — Peristiwa yang terjadi di Kabupaten Pohuwato pada Kamis, 21 September 2023 kemarin menjadi konflik terbesar kedua di Kawasan Teluk Tomini setelah Konflik Poso.
Hal tersebut dikemukakan oleh Sosiolog Universitas Negeri Gorontalo Dr. Funco Tanipu, S.T., M.A.
Menurutnya, agenda jangka pendek dan jangka panjang harus segera dirumuskan untuk dapat meredam konflik horizontal.
“Pertama, bahwa Pohuwato adalah miniatur Indonesia karena ada multi etnis dan agama, sehingga peristiwa ini jangan sampai akan memicu konflik yang lebih besar hingga melebar menjadi konflik etnis dan agama. Tanda-tanda itu sudah terlihat sejak peristiwa barusan.” ungkapnya.
Ia berpendapat bahwa potensi sumber daya alam di Pohuwato harusnya menjadi anugerah dan karunia dariNya untuk kemaslahatan rakyat, jangan malah sebaliknya, kekayaan alam malahan menjadi akar persoalan hingga berakhir musibah.
“Diperlukan model tata kelola konflik yang menjadi rumusan komprehensif untuk dijadikan solusi jangka pendek bagi pengelolaan sumber daya alam Pohuwato. Model tata kelola konflik tersebut harus menjadi basis perencanaan pembangunan Pohuwato yang diinternalisasikan ke dalam dokumen induk RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang akan disusun ke depan, termasuk dalam RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah). Hal ini juga mesti menjadi basis perencanaan bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kabupaten/Kota yang lain, apalagi saat ini semua daerah sedang menyusun draft Teknokratik RPJMD,” jelasnya.
Selain pentingnya perumusan model tata kelola konflik, pengelolaan sumber daya alam jangan sampai tidak berbasis keberlanjutan lingkungan. Untuk itu, perlu perencanaan yang komprehensif untuk pengelolaan sumber daya alam yang ramah lingkungan.
“Dari dua model tersebut, hal yang penting adalah masyarakat harus menjadi subyek dari pengelolaan sumber daya alam sehingga partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci. Jangan sampai pengelolaan sumber daya alam bukan saja menghilangkan partisipasi masyarakat, tapi menjadikan masyarakat sebagai korban,” ujar Funco.
Ia menambahkan, dalam membangun partisipasi rakyat, perlunya penataan kelembagaan desa dan Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) yang berada di lingkar tambang bisa terlibat aktif menjadi pihak dari perusahaan dalam pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya penambang. Perlu didorong secara aktif untuk mulai menginisiasi BUMDES Tambang termasuk Koperasi.
Hal ini sangat penting karena pekerja tambang membutuhkan kelembagaan yang menaunginya, dengan itu mereka bisa mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan, apalagi pekerjaan mereka memiliki resiko tinggi. Termasuk layanan kesehatan dan pendidikan serta akses ekonomi bagi mereka dan keluarganya.
Selama ini, menurut Funco, jarang dipikirkan kelembagaan modern bagi para penambang. Sehingga para penambang bisa terdata dengan baik, bisa terfasilitasi kehidupannya dengan maksimal. Juga bisa menjadi wadah untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam pertambangan, utamanya bagaimana menambang dengan cara yang ramah lingkungan.