
PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota mengamankan tiga pemuda berinisial SA (19), FAM (20), dan HAH (19) yang diduga terlibat dalam kasus pembobolan gerai Alfamart di Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat dini hari (30/01/2026) sekitar pukul 04.00 WITA dan menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp32 juta.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat pagar belakang toko lalu mencongkel plafon untuk masuk ke dalam bangunan.
“Mereka masuk melalui bagian atas plafon setelah memanjat pagar belakang toko,” ujar AKP Akmal.
Dari dalam toko, para tersangka menggondol sejumlah barang dagangan, di antaranya rokok, minuman kemasan, serta berbagai produk lainnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman kamera CCTV yang berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku. Dua tersangka, yakni SA dan FAM, diamankan di Kota Gorontalo. Sementara satu tersangka lainnya, HAH, ditangkap di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Menurut penyidik, sebelum melakukan aksi pencurian, ketiga tersangka sempat mengonsumsi minuman keras.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi serta kendaraan yang dipakai para pelaku. Sementara itu, sebagian besar barang hasil curian diketahui telah dijual.
Aksi pencurian tersebut baru diketahui pada pagi hari ketika pemilik toko mendapati etalase dalam kondisi berantakan.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hari, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.












