Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sulawesi Utara Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Bakal Revisi Perwako Terkait Kinerja dan Disiplin ASN

Hendra Mamonto by Hendra Mamonto
19 Feb 2026 20:01
in Kotamobagu

PROSESNEWS.ID KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu akan melakukan revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) guna mempertegas pengaturan terkait kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalitas aparatur.

Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menjelaskan bahwa dalam ketentuan yang berlaku, pelanggaran disiplin ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun demikian, pemerintah daerah akan mempertegas kembali aturan tersebut melalui revisi Perwako agar lebih terukur dalam implementasi di daerah.

“Sesusai perintah Pak Wali Kota, kami akan mempertegas kembali baik kinerja maupun disiplin ASN yang akan diatur dalam Peraturan Wali Kota. Akan ada revisi yang lebih menekankan pada pencapaian kinerja ASN,” ujar Sofyan.

Ia menjelaskan, dalam sistem penilaian kinerja nantinya terdapat tiga aspek utama yang menjadi indikator, yakni aspek biaya, aspek waktu, dan aspek mutu. Selain itu, penilaian disiplin juga akan menjadi komponen penting yang memengaruhi hasil akhir capaian kinerja pegawai.

Penilaian tersebut akan didasarkan pada rencana aksi masing-masing ASN. Artinya, setiap target pekerjaan yang telah direncanakan dalam periode tertentu harus diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan.

“Misalnya pada triwulan pertama ada target penyusunan surat edaran atau penyusunan rencana kerja (Renja), maka itu harus diselesaikan tepat waktu. Jika tidak, maka tiga aspek penilaian tadi — biaya, mutu, dan ketepatan waktu — tidak dapat terpenuhi, dan itu akan berpengaruh pada nilai kinerja serta pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” jelasnya.

Lebih lanjut, Sofyan menegaskan bahwa disiplin ASN juga akan diperketat, mulai dari kehadiran harian, pemenuhan jam kerja, keikutsertaan dalam apel pagi, hingga kehadiran dalam seluruh kegiatan resmi yang dilaksanakan Pemerintah Kota Kotamobagu.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap kinerja ASN semakin meningkat, disiplin kerja semakin baik, serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal di lingkungan Kota Kotamobagu. (*)

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Mudik Lewat Udara Diprediksi Padat, Bandara Djalaluddin Dirikan Posko Pengawasan

by Editor
13 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Bandara Djalaluddin Gorontalo mendirikan Posko Angkutan Lebaran Terpadu guna memastikan kelancaran dan keamanan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik...

Praktisi Hukum, Ahmad Tawakkal Paturusi

Praktisi Hukum Sebut Sikap Gubernur Gorontalo terhadap Tambang Ilegal Sudah Tepat dan Konstitusional

by Editor
13 Mar 2026
0

Praktisi Hukum, Ahmad Tawakkal Paturusi PROSESNEWS.ID - Pernyataan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, yang membolehkan para penambang untuk mengambil emas tanpa...

Mendalami Circle Bisnis dan Otomotif Erwin Ismail

by Editor
13 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Aktivitas di lingkaran bisnis dan otomotif kembali mempertemukan sejumlah tokoh dalam acara buka puasa bersama pengurus pusat (IMI)...

DPRD Kota Gorontalo Sambut Baik Rencana Gelaran Pawai Obor

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – DPRD Kota Gorontalo menyambut baik rencana Pemerintah Kota Gorontalo untuk menggelar pawai obor dalam rangka menyemarakkan momentum bulan...

Irwan Hunawa Pertanyakan Kota Gorontalo Tak Masuk Penerima BLP3G

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menanggapi serius tidak masuknya Kota Gorontalo dalam daftar penerima bantuan sosial BLP3G...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Bisnis

Mendalami Circle Bisnis dan Otomotif Erwin Ismail

by Editor
13 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Aktivitas di lingkaran bisnis dan otomotif kembali mempertemukan sejumlah tokoh dalam acara buka puasa bersama pengurus pusat (IMI)...

Praktisi Hukum, Ahmad Tawakkal Paturusi

Praktisi Hukum Sebut Sikap Gubernur Gorontalo terhadap Tambang Ilegal Sudah Tepat dan Konstitusional

13 Mar 2026

Irwan Hunawa Pertanyakan Kota Gorontalo Tak Masuk Penerima BLP3G

12 Mar 2026

Kasus Korupsi Miliaran di Gorut Tanpa Kabar, Sikap Kejari Dipertanyakan

7 Mar 2026

DPRD Kota Gorontalo Sambut Baik Rencana Gelaran Pawai Obor

12 Mar 2026

Rotasi Jabatan, Wali Kota Kotamobagu Lantik Pejabat Tinggi Pratama

12 Feb 2026

TERBARU

Mudik Lewat Udara Diprediksi Padat, Bandara Djalaluddin Dirikan Posko Pengawasan

13 Mar 2026
Praktisi Hukum, Ahmad Tawakkal Paturusi

Praktisi Hukum Sebut Sikap Gubernur Gorontalo terhadap Tambang Ilegal Sudah Tepat dan Konstitusional

13 Mar 2026

Mendalami Circle Bisnis dan Otomotif Erwin Ismail

13 Mar 2026

DPRD Kota Gorontalo Sambut Baik Rencana Gelaran Pawai Obor

12 Mar 2026

Irwan Hunawa Pertanyakan Kota Gorontalo Tak Masuk Penerima BLP3G

12 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.