
PROSESNEWS.ID – Perlu ada kepekaan dan intuisi kepemimpinan dalam merespons persoalan dasar masyarakat. Melalui program Bantuan Langsung Pangan, Gusnar Ismail menunjukkan model kepemimpinan yang merakyat, responsif, dan transformatif. Bantuan berupa beras, telur, minyak goreng, dan gula pasir ini telah dibagikan secara merata di seluruh kabupaten/kota, kelurahan, dan desa di Provinsi Gorontalo. Bantuan ini bukan hanya instrumen untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga simbol kuat kehadiran Gubernur Gorontalo di tengah-tengah rakyatnya.
Program ini memiliki kemiripan dengan kebijakan nasional yang dicanangkan oleh Prabowo Subianto, yakni program makan bergizi gratis bagi peserta didik. Keduanya berpijak pada visi untuk membentuk sumber daya manusia yang unggul melalui pemenuhan kebutuhan gizi dan pangan yang memadai. Menurut Prof. Haryatmoko (2020), pemimpin yang etis adalah mereka yang mampu menghadirkan kebijakan yang berbasis pada kebutuhan rakyat.
Program Bantuan Langsung Pangan ini membuat masyarakat merasa bahagia dan tersenyum sumringah. Selain mendapatkan bantuan secara langsung, mereka juga berkesempatan bertemu dengan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, yang turun langsung mengantarkan bantuan tersebut di setiap kecamatan.
Model kepemimpinan seperti ini mengingatkan kita pada sosok Khalifah Umar bin Khattab yang memikul sendiri gandum untuk rakyatnya yang kelaparan. Pendekatan tersebut mencerminkan model kepemimpinan berbasis servant leadership sebagaimana dikemukakan oleh Robert K. Greenleaf, yaitu pemimpin yang melayani terlebih dahulu sebelum memerintah.
Secara akademis, kebijakan ini memperkuat teori Good Governance, di mana partisipasi, transparansi, dan responsivitas menjadi prinsip utama. Dengan menanggalkan ego pribadi dan memilih untuk turun langsung ke tengah masyarakat, Gusnar Ismail mempraktikkan nilai-nilai demokrasi substantif yang menempatkan kesejahteraan rakyat di atas segala kepentingan lainnya.
Maka dari itu, inisiatif, ikhtiar, dan keteladanan ini patut diapresiasi dan tidak perlu dipersoalkan hanya karena alasan teknis administratif yang tidak substansial. Sebab, yang substansial adalah kebaikan, kebutuhan, dan kemaslahatan masyarakat Gorontalo itu sendiri