PROSESNEWS.ID – Beredar Kabar, Rumah Dinas Jabatan (Rujab) Bupati Boalemo, Provinsi Gorontalo, pernah dijadikan tempat mengonsumsi narkoba jenis Sabu.
Hal ini menguak dalam putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Kabupaten Boalemo, dalam berkas perkara narkoba yang menyeret oknum Kepala Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Ruis Adam.
Di mana, dalam berkas perkara nomor : 7/Pid.Sus/2021/PN Tmt yang dirangkum Prosesnews.id, menyebutkan, Ruis Adam pernah diajak rekannya bernama Wahyu, menggunakan narkoba jenis Sabu.
Berkas perkara menyebutkan, Wahyu dimaksud adalah Wahyu Moridu, anak dari Bupati Boalemo Non Aktif Darwis Moridu. Pada saat itu, tak ada orang lain, selain terdakwa dan rekannya tersebut, di Rujab Bupati Boalemo.
Wahyu Moridu Menempuh Jalur Hukum
Dikonfirmasi, Wahyu Moridu, anak Bupati Boalemo Darwis Moridu (Non Aktif), membantah tudingan yang mencatut namanya tersebut. Justru kata Wahyu, saat itu Ruis lah yang menawarkan barang haram itu kepadanya.
“Jadi, waktu itu Ruis yang bawa barang (Sabu) ke saya dan menawarkan (menjual) barang tersebut. Saya langsung tolak, saksi istri saya sendiri,”Demikian Wahyu menjelaskan kronologi. Sabtu, (01/05/2021).
Wahyu Moridu yang merupakan Anggota DPRD Boalemo tersebut, menegaskan, bakal menempuh jalur hukum terkait persoalan yang mencatut nama baiknya.
“Insya Allah, minggu depan saya akan menempuh jalur hukum melapor ke kepolisian mengenai persoalan ini. Saya disebut menyediakan barang itu, keliru. Sebaliknya, dia yang menjual barang, kemudian saya menolaknya,”tegasnya.
Penulis : Abdul Majid Rahman
Kurang mo tunggu ini isu mo sampe dimana