Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Giliran Owner Mantrader Investasi Bodong di Kabupaten Pohuwato Diringkus

Arfandi by Arfandi
11 Mar 2022 14:44
in Gorontalo
Giliran Owner Mantrader Investasi Bodong di Kabupaten Pohuwato Diringkus

PROSESNEWS.ID – Gorontalo Maraknya investasi trading bodong Foreign Exchange (Forex) di Provinsi Gorontalo membuat warga kerap kali yang tertipu. Bahkan ada oknum yang tega melakukan penipuan dengan mengaku seorang trader profesional.

Kali ini, Polres Pohuwato menangkap WN alias Wahid, dirinya sebelumnya mengaku pemilik bisnis titip modal berkedok investasi. Wahid diringkus petugas setelah diduga banyak menipu warga.

Warga yang tertipu kemudian melaporkan hal ini ke Polres Pohuwato. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian bergerak cepat untuk melakukan pemanggilan terhadap WN.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Cecep Ibnu Ahmad mengatakan awalnya saat proses penyidikan, tersangka bersikap kooperatif saat dipanggil sebagai saksi. Selanjutnya, saat akan diperiksa sebagai tersangka, WN tidak pernah hadir. WN resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti.

“Kami telah mengantongi dua alat bukti, setelah dipanggil lagi, WN sendiri tidak pernah datang,” kata AKP Cecep Kamis, (10/03/2022).

Hingga akhirnya, WN dilakukan pencarian, diduga kuat dirinya melarikan diri dan bersembunyi. Jejak WN terendus petugas sedang berada di desa yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Penangkapan WN di Desa Telaga Biru, Kecamatan Popayato. Penahanan yang dilakukan kepada saudara Wahid dilakukan di Polda Gorontalo dibantu Polres Pohuwato,” ungkapnya.

Saat ditangkap, AKP Cecep menyebut tersangka tidak melakukan perlawanan dan saat ini telah diamankan di Polres Pohuwato. Selanjutnya, proses hukum terhadap WN akan dilimpahkan ke Polda Gorontalo.

“Pasal yang disangkakan, Undang-undang perbankan dan atau 372 dan atau 378 junto 55 ancaman hukumannya minimal 15 tahun,” ia menandaskan.

Tags: gorontaloInvestasi BodongKriminal hari iniMan TraderPemprov GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Provinsi Gorontalo menggelar evaluasi kinerja Tenaga Penata Arsip tahun 2025 di Aula DKP...

Dinas Kearsipan Gorontalo Gelar Evaluasi Kinerja Tenaga Penata Arsip 2025

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Keterbatasan jumlah arsiparis di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo membuat peran Tenaga Penata Arsip semakin krusial. Dalam evaluasi kinerja...

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Penundaan Doa dan Zikir HUT Provinsi Gorontalo Tuai Perhatian, Panitia Beri Penjelasan

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menunda pelaksanaan zikir dan doa bersama yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis malam. Kepastian tersebut...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.