Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, saat menggelar Kunker ke Kantor Disdukcapil Provinsi. (foto: rz/prosesnews)
PROSESNEWS.ID – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo akan melakukan pendekatan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, khususnya Dirjen Dukcapil, untuk meminta penambahan alat perekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) di Provinsi Gorontalo.
Hal ini dilakukan Komisi I dalam menaggapi keluhan Kepala Dinas DPMD Dukcapil Provinsi Gorontalo, Slamet Bakri terkait kondisi alat perekaman KTP EL yang sudah kadaluarsa dalam kegiatan kunjungan Komisi I di Kantor DPM Dukcapil Prov Gorontalo, Rabu (03/05/2023).
Selain itu, hal ini juga merupakan upaya untuk mempercepat perekaman data penduduk, terutama dalam menghadapi Pemilu tahun 2024 mendatang.
Menurut Ketua Komisi I, AW Thalib, perekam KTP El merupakan program dan tanggung jawab pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten kota.
Oleh karena itu, Komisi I akan meminta dukungan dari pemerintah pusat dalam melakukan pengadaan peralatan atau perekaman secara tersentral di tingkat nasional.
“Kita akan meminta, karena ini tanggungjawab mereka (pusat) untuk melakukan pengadaan peralatan atau perekaman secara tersentral di tingkat nasional,” jelas AW Thalib.
Adapun untuk anggaran, disebutkan bahwa harga dari setiap alat perekam KTP El bernilai Rp 200 juta, sehingga total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 1,2 Miliar untuk 6 kabupaten kota.
Reporter: Rijal Zulkarnaen