Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Gorontalo Mulai Sosialisasi Larangan Mudik Tanggal 1 Mei

Arfandi by Arfandi
22 Apr 2021 11:29
in Pemprov Gorontalo
Suasana Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Pusat yang berlangsung secara daring di Mapolda Gorontalo, Rabu (21/4/2021). Gubernur Rusli berencana akan menindaklanjuti larangan Presiden Jokowi untuk mudik mulai 1 Mei 2021. (Foto: Salman).

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menindaklanjuti perintah pemerintah pusat yang melarang mudik lebaran Idulfitri 1442 Hijiryah. Rencananya mulai tanggal 1 Mei 2021 semua posko perbatasan darat akan dijaga ketat dari penumpang yang masuk dan keluar Gorontalo.

“Jadi kita mulai tanggal 1 Mei. Kita buka posko posko di perbatasan. Pak Kapolda, Pak Danrem dan saya akan ke posko posko sehingga larangan mudik sudah mulai tersosialisasikan. Penindakannya mulai tanggal 6 Mei,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie usai menghadiri Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Pusat di Mapolda Gorontalo, Rabu (21/4/2021).

Rusli mengingatkan pemudik dari Gorontalo ke luar daerah seperti Sulawesi Utara, Tengah dan Selatan untuk mengindahkan aturan pemerintah yang melarang mudik. Begitu juga yang ingin masuk dan melintasi Gorontalo. Pihaknya berkomitmen bersama TNI Polri menindak tegas bagi warga yang nekat mudik melalui jalur darat, laut dan udara.

“Kalau sudah dilarang oleh pusat, berarti kita di sini juga dilarang. Kalau ada yang coba coba masuk atau keluar mudik kita hentikan dan minta putar balik,” tegasnya.

Ia memastikan kebijakan tersebut juga berlaku di pelabuhan laut dan bandara udara. Penumpang yang tidak bisa membuktikan dirinya bukan sebagai pemudik tapi punya urusan mendesak, diminta tidak dilayani keluar dan masuk Gorontalo.

Pemerintah pusat memberlakukan pengecualian mudik bagi ASN/TNI/Polri/karyawan yang bertugas disertai surat tugas dari atasannya. Kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dengan satu pendamping, ibu melahirkan dengan dua orang pendamping serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Tags: gorontaloLarangan MudikMudikMudik 2021Mudik dilarangMudik LebaranPerbatasan TutupramadanRamadan Update
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menindaklanjuti keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada...

Kebakaran di Gorut Capai 17 Kasus Selama 2026, Didominasi Kebakaran Lahan

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo Utara mencatat sebanyak 17 kejadian kebakaran...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polemik yang terjadi di SDN 8 Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Dunggio...

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

3 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

TERBARU

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

4 Agu 2026

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

4 Agu 2026

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.