PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, memberikan penjelasan atas berbagai isu yang mencuat seputar pengelolaan tambang di daerah, termasuk desakan terhadap pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan polemik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang disuarakan masyarakat penambang.
Pernyataan tersebut disampaikan Gusnar dalam sesi tanya jawab usai konferensi pers hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Jum’at (16/05/2025).
Gusnar menjelaskan, seluruh langkah yang diambil Pemerintah Provinsi merupakan bagian dari komitmen untuk terus memfasilitasi dan memediasi antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah pusat, guna mencari solusi terbaik yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Respons terhadap Pansus dan Pelibatan Ahli
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan melibatkan ahli hukum, lingkungan, atau pakar pertambangan dalam penyelesaian isu IPR, Gusnar menegaskan bahwa dirinya menghormati proses yang sedang berlangsung di Panitia Khusus (Pansus). Ia menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk mengarahkan langkah Pansus.
“Saya justru menghormati proses yang sedang berjalan di Pansus. Silakan Pansus mengembangkan kepanitiaannya sesuai kebutuhan, termasuk jika ingin melibatkan para ahli atau pihak independen dalam rangka menggali informasi yang komprehensif tentang pengelolaan pertambangan,” ujarnya.
Rekomendasi Forkopimda dan Toleransi Penambang
Gusnar juga menyampaikan hasil rapat Forkopimda, yang telah merekomendasikan agar PT. Gorontalo Mineral memberikan toleransi terhadap masyarakat penambang di Bone Bolango, menyusul aksi massa beberapa waktu lalu.
Namun ia menekankan, keputusan teknis mengenai bentuk toleransi tersebut berada di tangan PT. Gorontalo Mineral dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai dua pihak yang memiliki kewenangan dalam kontrak karya.
“Kesimpulan poin kedua, toleransi itu menjadi ranah pembicaraan antara pemerintah pusat dan perusahaan. Sejauh mana bentuknya, kami serahkan kepada mereka. Kami tidak punya kewenangan langsung untuk menentukan bentuk teknisnya,” jelasnya.
Pemprov Tanggap Aspirasi Masyarakat
Gusnar juga memastikan, aspirasi masyarakat penambang tidak diabaikan. Menurutnya, Pemprov terus memantau dan mencermati seluruh masukan yang diterima dari berbagai kanal, baik langsung, melalui media sosial, hingga pemberitaan media.
“Aspirasi-aspirasi yang masuk, baik lewat pertemuan langsung, media sosial, maupun pemberitaan, terus kami pantau dan pelajari. Hasilnya kami bahas dalam rapat Forkopimda. Karena itu Forkopimda meminta toleransi diberikan kepada masyarakat penambang. Namun untuk bentuknya, kami kembalikan kepada para pihak yang berwenang,” tegasnya.
Dalam penutupnya, Gusnar menyatakan bahwa Pemprov Gorontalo akan terus mengambil peran sebagai penghubung komunikasi antara masyarakat, pihak perusahaan, dan pemerintah pusat, demi mewujudkan tata kelola tambang yang adil dan berpihak pada kepentingan bersama.
Reporter: Fahri Parebba