RPOSESNEWS.ID – Gugatan yang ditudingkan Kepada Pasangan calon (Paslon) Bupati Hamim Pou bersama Merlan Uloli (HPMU) saat pesta Demokrasi beberapa bulan kemarin kini telah sampai kepada titik terang.
Hal ini terungkap pada Hari Senin,15 Februari 2021. Hamim Pou mendapatkan Kabar gembira terkait keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan tersebut yakni, bahwa MK menolak Gugatan Kedua Paslon ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bone Bolango (Bonebol).
“Alhamdulillah, sejak awal kami meyakini, gugatan dua pasangan calon bakal ditolak MK,” ucap Hamim Pou.
Hamim mengatakan, Hal ini dilihat dari Presentasi kemenangan yang sangat jauh. Bahkan,mereka juga tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran penyelenggaraan pemilu.
Dengan demikian Kemenangan Hamim Pou dan Merlan Uloli di Pilkada 2021 telah final. Sehingganya, ditetapkan Bahwa Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2021-2025 adalah HPMU.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, dan mari kita bangun bonebol ini dua kali lebih Cemerlang,” kata Hamim Pou di halaman Facebooknya.
Saat dikonfirmasi di via Whatsapp (Wa), Hamim Pou tentunya sangat senang atas keputusan MK serta bersyukur kepada Allah SWT.
“Tentunya, keputusan MK ini menandatangani kemenangan kami adalah kemenangan rakyat Bonebol yg diperoleh dengan kerja keras. Serta, menjunjung tinggi praktik Demokrasi yang fair dan bermartabat,”pungkasnya.
Reporter : Abd Kadir Djauhari