Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Gunakan KTP Palsu, Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Bank

Arfandi by Arfandi
31 Agu 2021 08:00
in Kriminal
Gunakan KTP Palsu, Polisi Ringkus Pelaku Penipu Bank

PROSESNEWS.ID – Polisi menangkap pria berisinal ICN alias I yang menipu bank dengan modus KTP palsu untuk kemudian mengajukan kartu kredit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari aksinya, pelaku sudah mengantongi Rp 360 juta dari bank plat merah.

“Hasil pemeriksaan awal ini sudah lebih dari Rp 360 juta dia (tersangka) raup milik bank tersebut,” kata dia saat konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Yusri menerangkan, pelaku awalnya mencari NIK dari KTP calon korban di salah satu aplikasi. Namun, tak disebutkan aplikasinya apa.

Lalu, setelah mengambil secara acak, pelaku langsung berusaha mengajukan pembuatan kartu kredit di bank. Misal, jika dirinya memperoleh NIK Gorontalo, maka pelaku akan langsung berangkat ke sana.

“Kemudian dengan NIK itu dia buat KTP palsu. NIK-nya ada, fotonya beda, alamatnya beda. Dari situlah dia kemudian mengajukan untuk membuat kartu kredit di bank,” jelas Yusri dilansir Liputan6.com.

15 Pengajuan
Yusri mencatat dari aksi ICN, hanya disetujui 15 pengajuan kartu kredit menggunakan KTP palsu. Pihaknya pun berkoordinasi dengan bank untuk melihat sistem keamanan di perbankan tersebut.

“Ini masih kami dalami lagi karena yang bisa cuma satu bank. Kami juga sudah berkoordinasi dengan bank tersebut dalam hal keamanan daripada nasabah-nasabah yang lain,” ucap dia.

Yusri mengatakan, pelaku ditangkap pada 23 Agustus 2021 di kawasan Tasikmalaya, Jawa Barat. Atas perbuatanya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 263 KUHP.

“Acamannya 4 tahun dan 6 tahun penjara,” ujar dia.

Tags: Google News InitiativegorontaloKriminal GorontaloPemprov GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin2

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

by Editor
5 Jun 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tiga Organisasi sayap partai politik tingkat Provinsi Gorontalo mendukung penuh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang telah digagas oleh...

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

KIM Award 2023, Pemerintah Apresiasi Kontribusi Masyarakat dalam Dunia Digital

3 Des 2023

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Bupati Azhari Bakal Beri Beasiswa Mahasiswa Yang Kuliah di Buteng

13 Apr 2025

KPU Gorut Tetapkan Ridwan – Muchsin sebagai Paslon Pilkada 2024

2 Okt 2024

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.