Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Gunakan KTP Palsu, Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Bank

Arfandi by Arfandi
31 Agu 2021 08:00
in Kriminal
Gunakan KTP Palsu, Polisi Ringkus Pelaku Penipu Bank

PROSESNEWS.ID – Polisi menangkap pria berisinal ICN alias I yang menipu bank dengan modus KTP palsu untuk kemudian mengajukan kartu kredit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari aksinya, pelaku sudah mengantongi Rp 360 juta dari bank plat merah.

“Hasil pemeriksaan awal ini sudah lebih dari Rp 360 juta dia (tersangka) raup milik bank tersebut,” kata dia saat konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Yusri menerangkan, pelaku awalnya mencari NIK dari KTP calon korban di salah satu aplikasi. Namun, tak disebutkan aplikasinya apa.

Lalu, setelah mengambil secara acak, pelaku langsung berusaha mengajukan pembuatan kartu kredit di bank. Misal, jika dirinya memperoleh NIK Gorontalo, maka pelaku akan langsung berangkat ke sana.

“Kemudian dengan NIK itu dia buat KTP palsu. NIK-nya ada, fotonya beda, alamatnya beda. Dari situlah dia kemudian mengajukan untuk membuat kartu kredit di bank,” jelas Yusri dilansir Liputan6.com.

15 Pengajuan
Yusri mencatat dari aksi ICN, hanya disetujui 15 pengajuan kartu kredit menggunakan KTP palsu. Pihaknya pun berkoordinasi dengan bank untuk melihat sistem keamanan di perbankan tersebut.

“Ini masih kami dalami lagi karena yang bisa cuma satu bank. Kami juga sudah berkoordinasi dengan bank tersebut dalam hal keamanan daripada nasabah-nasabah yang lain,” ucap dia.

Yusri mengatakan, pelaku ditangkap pada 23 Agustus 2021 di kawasan Tasikmalaya, Jawa Barat. Atas perbuatanya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 263 KUHP.

“Acamannya 4 tahun dan 6 tahun penjara,” ujar dia.

Tags: Google News InitiativegorontaloKriminal GorontaloPemprov GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin2

Berita Terkait

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

by Editor
29 Apr 2026
0

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan) PROSESNEWS.ID - Melki Gani (Dulohupa.id) dan Fajri Kidjab (Tribungorontalo.com) resmi ditetapkan sebagai Ketua dan...

Gubernur Gorontalo Ajak IKA SMANSA Perkuat Peran Atasi Anak Putus Sekolah

by Editor
28 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengajak Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMANSA Gorontalo untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah,...

Mantan Ketua DPRD Kabgor, STA Dijebloskan ke Sel Tahanan

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID –Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, STA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin...

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

by Editor
27 Apr 2026
0

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026 PROSESNEWS.ID, Jakarta – Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prof....

Sekda Kabgor Hadiri HUT Gorut, Soroti Sinergi Daerah

by Editor
26 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka peringatan Hari...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

by Editor
5 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus mengembangkan penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum pengacara perempuan berinisial DUK....

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Indosat Ooredoo Hutchison Hadirkan 3Store Pertama di Gorontalo

29 Okt 2025

TERBARU

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.