
PROSESNEWS.ID, Purworejo— Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Purworejo secara tegas menolak rencana menjadikan guru sebagai tester dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah menuai sorotan publik.
Ketua PGRI Purworejo, Irianto Gunawan, menyebut penolakan ini didasari oleh sejumlah pertimbangan penting, termasuk kurangnya komunikasi dari pihak penyelenggara program.
“(PGRI) Purworejo ini jelas tidak setujulah (adanya tester MBG). Pertama, karena dari awal juga tidak dilibatkan,” kata Irianto melalui pernyataan resminya pada Rabu (8/10/2025) mengutip Kompas.com.
Menurut Irianto, tidak adanya pelibatan PGRI sejak awal membuat kebijakan tersebut terasa sepihak. Ia juga menilai, kebijakan menjadikan guru sebagai pencicip makanan justru berpotensi membuat penanggung jawab program ingin lepas dari tanggung jawab.
“Mestinya di tempat SPPG itu ada testernya, mereka berani menyajikan maka harus berani bertanggung jawab,” tegas Irianto.
Ia menambahkan, bila terjadi hal yang tidak diinginkan saat guru atau kepala sekolah mencicipi makanan, maka perlu kejelasan mengenai siapa yang akan bertanggung jawab.
“Siapa yang mau tanggung jawab? Mestinya penyedia itu juga harus bertanggung jawab bahwa makanan ini aman. Jangan sampai mengorbankan orang lain, tapi yang mendapat keuntungan mereka,” ujarnya lagi.
Irianto juga menyoroti tawaran imbalan Rp100.000 per hari bagi guru yang bertugas mencicipi menu MBG. Menurutnya, kompensasi tersebut tidak sebanding dengan risiko dan beban tambahan yang harus ditanggung guru. “Belum lagi kalau jumlahnya kurang, maka sekolah suruh ganti,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyinggung kasus dugaan keracunan yang menimpa siswa SMPN 8 dan SMAN 3 Purworejo usai menyantap makanan dari program MBG. Irianto menilai, peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan MBG.
“Kejadian ini harus diusut dengan tuntas, karena jangan sampai pada saat SPPG ini melakukan yang sudah terbaik dan tidak disebabkan dari sana, misalnya ada orang iseng dan lain sebagainya. Itu kan kasihan nanti mereka sudah mengeluarkan uang,” tandasnya.
Diketahui, Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat. Dalam surat tersebut, guru ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab menjalankan program Makan Bergizi Gratis di sekolah.














