PROSESNEWS.ID – Pihak PT. Jasa Raharja Wilayah Provinsi Gorontalo, menyebutkan, santunan yang diberikan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas), sepanjang Tahun 2020, sebanyak Rp. 7. 187.000.000 (tujuh miliar seratus delapan puluh tujuh rupiah).
Kepala Jasa Raharja Gorontalo, Dwi Resto Handoyo, mengungkapkan, angka santunan tersebut mengalami penurunan, dibanding Tahun 2019. Bila dibandingkan dengan Tahun 2019 lalu, jumlah santunan tersebut turun sebesar 34,28 % dari total 10,9 Miliar.
Diijelaskannya, salah satu faktor penurunan ini, adalah Virus Corona (Covid-19). Dimana, telah merubah dan membuat mobilitas sosial berkurang. Sehingga, angka korban Lakalantas, juga sendirinya ikut mengalami penurunan.
Kendati demikian kata Dwi, penurunan angka santunan sendiri, tak mempengaruhi pelayanan yang diberikan Jasa Raharja selama ini, kepada masyarakat Gorontalo. Ia mengatakan, Pelayanan yang diberikan selalu maksimal.
“Tidak mempengaruhi pelayanan kami. Siapa pun yang mengalami musibah Lakalantas di Jalan. Baik dengan angkutan umum, maupun pribadinya, pasti kami langsung memberikan pelayanan terbaik,” tutur Dwi, dalam keterangan resminya, Senin, (28/12/2020).
Di satu sisi, ia bersyukur, bahwa angka Lakalantas di Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun ini, berkurang. Dimana, hal itu juga tak lepas dari peran yang dilakukan pihaknya, bersama lintas sektor terkait, dalam menekan angka Lakalantas.
“Kami juga bersyukur. Terima kasih kepada pihak-pihak terkait, khususnya pihak Kepolisian, Perhubungan, dan lainnya. Semoga, sinergitas akan selalu terjalin dalam memberikan yang terbaik untuk masyarakat Gorontalo,” imbuhnya
Terakhir, pesannya untuk masyarakat Gorontalo. Apabila, mengalami musibah dimaksud (Lakalantas), segeralah melapor ke pihak berwajib Kepolisian. Pasti akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Kami pasti akan datang langsung ke Rumah Sakit dan ke Rumah Pihak Keluarga yang mengalami Musibah.” Pungkasnya
Reporter : Abd Kadir Djauhari