PROSESNEWS.ID – Hasil uji spesimen covid-19 yang dilaksanakan di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo,
diakui Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
Hal ini sebagaimana yang disampaikan, Kepala BPOM Gorontalo Yudi Noviandi. Ia menuturkan, uji laboratorium dengan metode real time RT-PCR itu telah dilakukan uji konfirmasi di laboratorium Puslitbang Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan, Balitbangkes Kemenkes dengan hasil 100% sesuai.
“Alhamdulillah BPOM Gorontalo sudah mendapat pengakuan dari Balitbangkes untuk uji spesimen covid-19. Itu artinya, uji swab yang kita lakukan sejak 24 April sudah sesuai standar dan prosedur yang ada,” ungkap Yudi.
Ia menjelaskan, lab BPOM Gorontalo dilengkapi fasilitas yang cukup canggih. Ada ruang bio sefety cabinet sebagai tempat kerja untuk melindungi penguji dari risiko kontaminasi. Ada juga automatic extraction robotic untuk mengambil RNA atau asam ribonukleat.
“RNA yang sudah di master mix dimasukkan ke alat PCR untuk mendeteksi spesimen tersebut positif atau negatif. Alat ini bisa melakukan uji 500 spesimen per hari. Hingga 9 Juni 2020 kita sudah melakukan uji kepada 3355 spesimen,” terang Yudi.
Sementara itu, Juru Bicara Covid-19 Provinsi Gorontalo dr. Triyanto Bialangi, M.Kes menyambut baik keluarnya pengakuan dari Balitbang Kemenkes RI. Menurutnya, hasil uji konfirmasi 100% ini tidak saja penting secara produser, tetapi juga meningkatkan nilai kepercayaan publik.
“Alhamdulillah ini perlu kita syukuri. Upaya bapak Gubernur Rusli Habibie dan semua pihak agar Gorontalo bisa melakukan uji swab PCR mandiri sampai saat ini bisa terlaksana. Kita tidak bisa membayangkan, bagaimana sulit dan lamanya proses uji sampel jika harus dikirim terus ke Manado, Makassar atau bahkan Jakarta,” imbuhnya.
Dijelaskannnya, Triyanto menyebut hingga 9 Juni 2020 sudah ada total 3642 spesimen warga Gorontalo yang diuji swab. 3355 di BPOM sementara sisanya diuji di BLK Makassar, BTKL Manado serta di Balitbangkes Kemenkes di Jakarta. (Ads)