PROSESNEWS.ID – Anggota Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Heriyanto Thalib menilai, sertifikat tanah elektronik yang diterapkan saat ini merupakan sebuah terobosan yang sangat baik.
Pernyataan tersebut disampaikannya usai mengikuti rapat komisi bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo yang digelar di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Selasa (15/04/2025).
Menurut Heriyanto, keberadaan sertifikat berbasis elektronik dinilai lebih praktis dan tidak berisiko rusak sebagaimana sertifikat dalam bentuk fisik.
“Karena kita bawa ke rumah misalnya dalam bentuk fisik, kalau ada banjir kebakaran pasti bisa rusak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Heriyanto menyebut, pengurusan sertifikat tanah secara online juga dinilai mampu meminimalisir bahkan menghilangkan praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini kerap terjadi dalam proses pengurusan tanah.
Terkait kekhawatiran adanya potensi pemalsuan atau penjiplakan terhadap sertifikat elektronik, politisi PAN itu menegaskan bahwa hal tersebut sangat kecil kemungkinan terjadi karena telah melalui berbagai tahapan pengujian.
“Ini sudah melalui kajian, analisa, saya rasa ini tidak mungkin ya, karena di situ juga ada nomor serinya,” pungkasnya.
Reporter: Pian N. Peda