Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Hikmah di Balik Penjara, 85 Warga Lapas Kelas II A Gorontalo bisa Mengaji

Arfandi by Arfandi
13 Agu 2021 12:53
in Gorontalo

 

Hikmah Masuk Penjara, 85 Warga Lapas Kelas II A Gorontalo Tau Mengaji

PROSESNEWS.ID – Momentum tahun baru islam 1443 Hijriah dan Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Republik Indonesia ke 76, lapas kelas IIA Gorontalo mewisudakan sebagian warga binaan yang telah menamatkan dirinya belajar iqro dan Al-Qur’an.

Kasi Binadik Lapas kelas IIA Gorontalo Kasdin Lato mengatakan, sebanyak 85 warga binaan pemasyarakatan telah diwisudakan. Terdiri dari 27 orang yang telah menamatkan Iqra dan 58 orang khataman bacaan qur’an 30 Juz.

“Kami menggelar berbagai program pembinaan khusus yang berorientasi pada pembinaan spiritual. Diantaranya Wisuda Santri Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah mengikuti pendidikan Baca Iqro dan Tadarus Al-Quran,” kata Kasdin Lato.

Kasdin menjelaskan, warga binaan pemasyarakatan akan diberikan sertifikat sebagai bukti apresiasi dari Lapas Kelas IIA Gorontalo. Terhadap kesungguhan para santri dalam mengikuti program pembinaan yang ada. 

Selanjutnya Kasdin berharap kepada seluruh santri yang telah diwisuda untuk tidak  berhenti sampai pada proses wisuda, melainkan terus melatih dan mempermantap kualitas bacaannya serta yang paling penting adalah dapat mengamalkannya.

“Bagi 58 orang warga binaan yang telah selesai khataman bacaan 30 Juz ini dapat membantu Ta’mirul Masjid At-Taubah sebagai tenaga tutor/pengajar Iqro bagi warga binaan yang lain,”ungkap Kasdin Lato

Selain itu kata Kasdim, untuk 27 orang yang telah menyelesaikan pembelajaran iqra wajib untuk melanjutkan pada tingkatan lebih lanjut yakni metode tadarusan.

“kelak 6 bulan kedepan dapat diwisuda kembali sebagai tamatan khataman qur’an,” tutup Kasdin Lato.

Reporter Abd Kadir Djauhari.

Tags: gorontaloKemenkumham GorontaloLapas Kelas II A GorontaloNarapidanaPemprov GorontaloProvinsi GorontaloWarga Binaan
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menindaklanjuti keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada...

Kebakaran di Gorut Capai 17 Kasus Selama 2026, Didominasi Kebakaran Lahan

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo Utara mencatat sebanyak 17 kejadian kebakaran...

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

by Editor
2 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Seorang warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, berinisial YN, diduga dikeroyok oleh sejumlah remaja hingga tewas....

Kemenag Gorontalo Utara Benarkan Dugaan Pungli terhadap Guru, Tindaklanjuti Keterlibatan Oknum Pengawas

by Editor
2 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gorontalo Utara, Moh. Docmi Lachmudin, angkat bicara terkait polemik dugaan pungli yang...

Oknum Guru di Gorontalo Utara Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Perlakuan Tak Pantas

by Editor
1 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Orang tua murid berinisial ED melaporkan seorang oknum guru perempuan di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Sumalata,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Kriminal

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

by Editor
2 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Seorang warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, berinisial YN, diduga dikeroyok oleh sejumlah remaja hingga tewas....

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026

Kebakaran di Blok Plan Gorut, Begini Kronologinya

3 Agu 2026

Kebakaran di Gorut Capai 17 Kasus Selama 2026, Didominasi Kebakaran Lahan

3 Agu 2026

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

3 Agu 2026

Hadapi Kemarau Panjang, Polres Gorontalo Siagakan Personel Antisipasi Karhutla

3 Agu 2026

TERBARU

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

4 Agu 2026

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

3 Agu 2026

Hadapi Kemarau Panjang, Polres Gorontalo Siagakan Personel Antisipasi Karhutla

3 Agu 2026

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.