
PROSESNEWS.ID – Management Hotel Aston Gorontalo diduga menghalangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang sementara menginap di hotel tersebut.
Diketahui WNA yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan itu, melakukan check in di Hotel Aston pada hari Sabtu, tanggal 03 April 2021. Keduanya, tiba di Gorontalo pada tanggal 30 Maret 2021.
Kasi Intel Dakim Imigrasi Kelas 1 TPI Gorontalo Budi Mangatjo menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi, ada WNA yang menginap di Hotel Maqna. Namun, setalah di lakukan pengecekan di hotel Maqna, tidak keberadaan WNA tersebut.
“Kami cek di Hotel Maqna tidak ada, kemudian kami cek lagi di Hotel Aston dan akhirnya kami temukan kedua WNA itu menginap di Hotel Aston,” bebernya. Sabtu, (03/04/2021).
Namun kata Budi, sangat di sayangkan ketika akan dilakukan pemeriksaan terhadap WNA itu, pihak Hotel Aston menghalangi petugas Imigrasi Gorontalo. Hingga akhirnya, terjadi adu mulut antara Petugas Imigrasi dan Aston Hotel.
“Padahal ini sudah menjadi tugas kami. Apabila ada WNA datang ke Provinsi Gorontalo wajib untuk dilakukan pemeriksaan dokumen identitas diri. Apakah asli atau tidak, serta tujuan mereka datang ke Gorontalo dalam rangka apa. Berwisata atau bekerja,” ujarnya.
Dijelaskannya, karena pihak Hotel Aston ngotot menghalangi petugas, kemudian pihak Imigrasi mendatangkan pihak Kepolisian, untuk memediasi pemeriksaan terhadap WNA. Kedua WNA itu, bakal di bawah ke Kantor Imigrasi Gorontalo, untuk dilakukan pemeriksaan.
Hingga berita ini dilansir, pihak Humas Hotel Aston Gorontalo, saat di konfrimasi belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Reporter : Abd Kadir Djauhari