PROSESNEWS.ID – Terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah, setelah mendengarkan masukan dari sejumlah Menteri, Panglima TNI, Kapolri, serta Gubernur dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seluruh Indonesia. Pemerintah mengimbau umat Islam untuk melaksanakannya di rumah saja.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, pada rapat koordinasi melalui video konferensi, setelah mendengarkan masukan-masukan yang berkembang dalam rapat, Senin (18/5/2020).
“Pemerintah pusat dan daerah akan bergandengan tangan dengan tokoh masyakat, tokoh-tokoh organisasi keagamaan dan tokoh adat, untuk meyakinkan bahwa ibadah masif yang sifatnya sunah sebaiknya dihindari untuk melaksanakan yang lebih wajib yaitu menghindari penyakit. Kaum muslimin diminta dengan sangat untuk salat Idul Fitri di rumah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19,” kata Mahfud MD.
Akan tetapi, dalam Rakor tersebut, Mahfud MD menyampaikan, bagi warga yang tetap melaksanakan salat Idul fitri di masjid atau lapangan, harus dilakukan protokol kesehatan secara ketat, dan diusahakan agar salat Idul fitiri itu hanya terjadi di zona hijau.
“Kita bertausiyah jangan salat di masjid atau lapangan, tetapi di rumah saja. Cuma kita tidak bisa melarang, oleh sebab itu harus antisipatif. Semua harus berpedoman pada kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat,” ujar Menkopolhukam.
Dalam rakor tersebut, Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim didampingi oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA. Jusuf, Wakapolda Gorontalo Kombes Pol. Jaya Subriyanto, Kabinda Gorontalo Ferry Pribadi, serta perwakilan dari Korem 133/Nani Wartabone. (Ads)