Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

ASN Kemenag se Provinsi Gorontalo Dilarang Jadi Panitia Shalat Idul Fitri

Usman Anapia by Usman Anapia
21 Mei 2020 20:05
in Gorontalo, Headline, Pemprov Gorontalo
Video conference yang diikuti oleh unsur Forkopimda termasuk Plt. Kakanwil Kemenag Provinsi Gorontalo Hamka Arbie bersama Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan bupati/walikota, Kamis (21/05/2020). (Foto : Salman)

PROSESNEWS.ID – Terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah, jajaran ASN di Kementerian Agama se Provinsi Gorontalo dilarang untuk menjadi panitia dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Plt. Kakanwil Kemenag Provinsi Gorontalo Hamka Arbie saat rapat virtual bersama Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan bupati/walikota, Kamis (21/05/2020).

“Kami sudah mendiskusikan kepada seluruh kementerian agama se kabupaten/kota, kepala KUA kecamatan dan penyuluh agama untuk tidak menjadi panitia, tidak menjadi petugas imam dan khatib ketika ada yang melaksanakan shalat Ied di Masjid dan lapangan,” tegas Hamka.

Untuk itu, ia meminta seluruh elemen masyarakat termasuk didalamnya jajaran Kemenag Provinsi Gorontalo untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Baik itu keputusan Presiden, Surat Edaran Kemenag RI serta Fatwa MUI.

“Surat edaran menteri agama serta fatwa MUI ini sudah melalui kajian oleh para ulama. Dan shalat Idul Fitri ini shalat sunnah,” lanjut Hamka.

Ia pun meminta masyarakat untuk mengubah cara pandang yang beranggapan bahwa shalat Idul Fitri penting dilaksanakan karena hanya sekali dalam setahun. Menurutnya anggapan tersebut justru akan menyebabkan membludaknya jamaah shalat Ied.

Menurut fatwa MUI nomor 28 tahun 2020, shalat Ied bisa dilaksanakan di rumah baik secara berjamaah maupun sendiri. Jika dilaksanakan berjamaah maka minimal diikuti oleh empat orang yang terdiri dari khatib, imam dan makmum. Jika tidak ada yang mampu menjadi khatib maka bisa dilaksanakan shalat berjamaah tanpa khutbah Ied.

“Kalau tidak ada khatib dan imam maka tidak diharuskan shalat Ied. Tidak berdosa baginya jika tidak melaksanakan karena ini salat sunnah,” tutupnya. (Ads)

Tags: gorontaloShalat Idul Fitri
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Masyarakat Pentadio Barat Upacara di Tepi Danau Limboto

by Editor
17 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo,...

Kemenpora Buka Pendaftaran Wirasena Youth Camp 2026

by Editor
13 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) resmi membuka pendaftaran Wirasena Youth Camp 2026, sebuah program pengembangan...

Atlet dan Pelatih Gorontalo Persembahkan Medali Perunggu di King’s Cup Thailand

by Editor
12 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putra-putri terbaik Gorontalo di kancah internasional. Dua atlet dan satu pelatih asal Gorontalo berhasil...

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar tidak menutup jalan untuk kepentingan hajatan, berjualan, maupun aktivitas...

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Plat Duiker Ambruk untuk Kedua Kalinya, Warga Ulobua Perbaiki Secara Swadaya

by Editor
18 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Plat duiker yang berada di Dusun Ulobua, Desa Ulobua, Kecamatan Tibawa, kembali ambruk. Kondisi ini merupakan kejadian kedua...

Anggaran Pengadaan Seragam Anggota DPRD Gorontalo Ditiadakan pada APBD Perubahan 2026

18 Agu 2026
Rapat Paripurna DPRD Gorontalo ke-102 dalam rangka pembicaraan tingkat II tentang Ranperda Perubahan APBD 2026, Selasa (18/8/2026).

Seluruh Fraksi DPRD Gorontalo Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026

18 Agu 2026
Penyerahan penghargaan Kalpataru kepada perintis, pengabdi, penyelamat dan pembina lingkungan pada puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup . Foto: ANTARA FOTO

Kalpataru, 40 Tahun Mengapresiasi Pahlawan Lingkungan

10 Jan 2021

Sinergi Pusat dan Daerah Diperkuat, Wamen Dikdasmen Tinjau Pendidikan di Kabgor

18 Agu 2026

Menafsirkan Era Keemasan Spanyol dengan Teori Siklus Peradaban

18 Jul 2026

TERBARU

Sinergi Pusat dan Daerah Diperkuat, Wamen Dikdasmen Tinjau Pendidikan di Kabgor

18 Agu 2026

Disparekrafpora Perkuat Kolaborasi Kekayaan Intelektual dan Pembinaan Ekonomi Kreatif

18 Agu 2026

Plat Duiker Ambruk untuk Kedua Kalinya, Warga Ulobua Perbaiki Secara Swadaya

18 Agu 2026

Anggaran Pengadaan Seragam Anggota DPRD Gorontalo Ditiadakan pada APBD Perubahan 2026

18 Agu 2026

KKN-PK UNG Perkuat Kapasitas Kader Pantau Kesehatan Ibu Hamil

18 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.