
PROSESNEWS.ID – Motif kasus penculikan anak yang akhir-akhir ini membuat heboh masyarakat Goorntalo akhirnya terungkap.
RR alias Ika (30) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolresta Gorontalo Kota, setelah membawa kabur ponakannya NB yang berusia 6 tahun dari Gorontalo ke Bekasi tanpa sepengetahuan orang tua kandungnya.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H mengungkapkan, pelaku dengan inisial RR membawa ponakannya dengan inisial NB dengan alasan bahwa dirinya sudah terlanjur mengatakan kebada suaminya bahwa NB adalah anak kandungnya yang dilahirkan pada tahun 2018 silam dan dititipkan pada keluarga di Gorontalo untuk diasuh.
“Jadi motifnya RR alias Ika mengaku pada suaminya jika NB adalah anak kandung mereka”, ungkap Kombespol Ade dalam press conference di Polresta Gorontalo Kota, Senin (8/4/2023).
RR merencanakan penculikan tersebut dengan mengemas pakaian korban, memesan tiket secara online dengan menggunakan nama orang lain, dan menjemput anak tersebut di rumah dengan iming-iming membeli ice cream mixue.
Namun, aksi penculikan tersebut berhasil diungkap oleh tim rajawali yang mengumpulkan informasi melalui cctv di bandara dan keterangan dari dua anak yang bermain dengan NB saat kejadian.
RR alias Ika berhasil diamankan bersama dengan ponakannya di Bekasi melalui koordinasi antara Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Jati Asih.
Akibat perbuatanya, RR dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter : Rijal Zulkarnaen














