PROSESNEWS.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gorontalo mengungkapkan sejumlah kriteria bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan Rumah Layak Huni.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Baznas Kabupaten Gorontalo, Sukri Moonti, saat dimintai keterangan pada Senin (03/02/2024).
Sukri mengatakan, terdapat beberapa syarat bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bantuan rumah layak huni, salah satunya adalah memiliki lahan tanah sendiri sebagai lokasi pembangunan rumah.
“Yang bermohon harus mempunyai tanah hak milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau sejenisnya,” jelasnya.
Selain itu, pemohon juga harus mendapatkan persetujuan dari jamaah masjid serta pemerintah desa sebagai bukti bahwa yang bersangkutan benar-benar layak menerima bantuan, terutama jika rumah yang ditempati saat ini sudah tidak layak huni.
“Harus mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari jamaah masjid, dan juga pemerintah desa, bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak mampu,” pungkasnya.