Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Traveling

Inilah Protokol Perjalanan dengan Kereta Api

Majid Rahman by Majid Rahman
16 Feb 2021 10:59
in Traveling

Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan surat edaran baru yang mengatur bahwa surat keterangan negatif Covid-19 berlaku 3 x 24 jam untuk hari biasa dan hanya 1×24 jam selama libur panjang.

Petugas memeriksa kantong nafas milik calon penumpang kereta api saat tes COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (4/2/2021). PT Kereta Api Indonesia akan menggunakan GeNose C19 untuk tes COVID-19 bagi para calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh mulai Jumat (5/2/2021). Hasil tes tersebut kemudian menjadi dokumen syarat perjalanan para penumpang KA. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

Penyebaran Covid-19 di Indonesia masih terjadi. Untuk mengantisipasinya pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan memperpanjang pemberlakuan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian. Yaitu, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari stasiun keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan stasiun kedatangan, termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan melaksanakan koordinasi intensif dengan stakeholder terkait.

Adapun bentuk pengendalian transportasi di bidang perkeretaapian bagi individu yang melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi kereta api, seperti yang tertera dalam SE Kementerian Perhubungan nomor 20 tahun 2021 yang dikeluarkan pada 9 Februari 2021 adalah sebagai berikut:

  • Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M);
  • Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
  • Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis;
  • Wajib memenuhi persyaratan kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan sebagai berikut:
  1. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen/tes genose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra;
  2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan;
  3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama waktu perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.
  4. Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib telah melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes genose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;
  5. Apabila hasil tes genose atau rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif, namun menunjukan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
  6. Bagi pelaku perjalanan di bawah umur lima tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes genose sebagai syarat perjalanan;
  7. Persyaratan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf d butir 1) dan huruf e, dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

 

Pengendalian transportasi di bidang perkeretaapian bagi penyelenggara prasarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian, harus mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor SE 14 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor SE 15 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

Dalam surat edaran itu juga disebutkan apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket kereta api, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Eri Sutrisno
Redaktur : Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari
Tags: KeretaModa TransportasiProtokolProtokol KesehatanPT Kereta Api IndonesiaSektor Transportasi
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Ibadah Ramadhan Dilonggarkan, Faisal Mohie: Perhatikan Protokol Kesehatan

by Arfandi
2 Apr 2022
0

Ibadah Ramadhan Dilonggarkan, Faisal Mohie: Perhatikan Protokol Kesehatan PROSESNEWS.ID - Ketua Komisi I DPRD Bone Bolango (Bonebol), Faisal Mohie, menghimbau...

Ratusan Mahasiswa UNG Berdesakan Tanpa Protokol Kesehatan di BNI Kota Gorontalo

Ratusan Mahasiswa UNG Berdesakan Tanpa Protokol Kesehatan di BNI Kota Gorontalo

by Arfandi
9 Mar 2022
0

Ratusan Mahasiswa UNG Berdesakan Tanpa Protokol Kesehatan di BNI Kota Gorontalo PROSESNEWS.ID - Ratusan mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) berdesakan...

Vaksinasi dan Prokes Jadi Kunci Pemulihan Sektor Parekraf

by Majid Rahman
8 Sep 2021
0

Sandiaga Salahuddin Uno (Foto : Menparekraf) PROSESNEWS.ID - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, berbagai strategi...

Jajaran Forkopimda Gorontalo Utara melakukan rapat terkait penerapan protokol kesehatan. (Foto : Istimewa)

Pemkab Gorontalo Utara Menindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

by Majid Rahman
10 Agu 2021
0

Jajaran Forkopimda Gorontalo Utara melakukan rapat terkait penerapan protokol kesehatan. (Foto : Istimewa) PROSESNEWS.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo...

Sekda Boalemo

Tak Henti, Panglima ASN Boalemo Ingatkan Ini

by Majid Rahman
9 Agu 2021
0

Apel pagi di halaman Kantor Bupati Boalemo. (Foto : Istimewa) PROSESNEWS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boalemo, Sherman Moridu, kembali...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Penangkapan Beruntun Ungkap Pemasok Utama Sabu di Gorontalo

4 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.