PROSESNEWS.ID – Di tengah danau limboto bakal dibuat pulau. Hal ini terungkap dalam rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo. Rapat ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan membuat rekomendasi, Selasa (29/09/2020).
Rapat TKPRD ini dipimpin Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Sutan Rusdi dan hadiri oleh pemohon rekomendasi dari BWS Sulawesi II Gorontalo dan PT Quantum Solar Gorontalo, serta anggota TKPRD Provinsi Gorontalo.
Kepala Dinas PUPR Handoyo Sugiharto mengatakan dari dua permohonan rekomendasi yang dibahas pada rapat TKPRD, salah satunya dari Balai Wilayah Sungai (BWS) II Sulawesi terkait izin lingkungan Danau Limboto untuk pembuatan pulau di tengah danau.
“Pada pembahasan pertama menyangkut izin pengaturan lingkungan Danau Limboto, terkait dengan rencana pembuatan pulau di tengah danau oleh Balai Sungai dan disepakati bahwa desain untuk membuat pulau tersebut, ditempatkan pada zona pariwisata, kemudian untuk konstruksinya seperti apa akan dikaji lebih lanjut oleh konsultan teknis dari Balai Sungai,” kata Handoyo.
Handoyo Sugiharto juga menambahkan pengaturan lingkungan Danau Limboto sudah masuk pada Perda no. 9 tahun 2017 yang saat ini sementara disingkronkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk menjadi satu Perpres Danau Limboto
“Untuk pembuatan pulau dan pengaturan lingkungan danau, ada kaitan dengan Perda Danau Limboto yang sudah diterbitkan dan saat ini Kementerian ATR/BPN sedang menyusun Perpres mengenai Danau Limboto yang semuanya itu akan disingkronkan menjadi satu,” ucap Handoyo.
Sedangkan untuk permohonan rekomendasi yang kedua dari PT Quantum Solar Gorontalo, Kadis PUPR menjelaskan permohonan izin Hak Guna Bangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (HGB-PLTS) tersebut terdapat perbedaan persepsi, sehingga perlu dibahas pada TKPRD tingkat provinsi.
“Memang izinnya ini sempat terkatung-katung karena ada perbedaan persepsi antara BPN dan TKPRD kabupaten dan Alhamdulillah tadi sudah ada solusi serta kesimpulan. Langkah berikutnya dokumen yang ada akan segera dikirim ke Kementerian ATR untuk permohonan penerbitan izin HGB,” Jelas Handoyo.
Handoyo berharap, dengan hasil yang telah disepakti pada rapat TKPRD ini dapat menata ruang daerah sehingga pembangunan infarstruktur di Provinsi Gorontalo bisa merata. (Ads)