Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Insentif Nakes Tangani Pasien Covid-19 Diperjuangkan

Usman Anapia by Usman Anapia
29 Jun 2020 21:28
in Gorontalo, Headline, Pemprov Gorontalo
Suasana rapat yang membahas tentang insentif tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan pasien covid -19. Rapat dipimpin langsung Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, di rudis gubernur, Senin (29/6/2020). (Foto : Fadly)

PROSESNEWS.ID – Terkait dengan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani covid-19 di dua rumah sakit rujukan covid di Gorontalo, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, bersama pejabat lakukan pemembahasannya di rumah dinas gubernur, Senin (29/6/2020).

Dua rumah sakit rujukan covid-19 di Gorontalo yaitu rumah sakit Aloei Saboe (RSAS) dan rumah sakit Hasri Ainun Habibie.

Menurut Direktur RSAS, dr. Andang Ilato, seusai rapat menjelaskan, bahwa khusus untuk insentif tenaga kesehatan RSAS khususnya yang melakukan pelayanan kepada pasien covid-19, akan dibebankan pada anggaran Kementrian Kesehatan. Pemberian insentif ini sesuai dengan pedoman pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Disease 2019 (COVID-19) yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes/KMK) nomor HK.01.07/MENKES/278/2020

“Khusus untuk insentif tenaga medis itu akan dibayarkan oleh Kementrian Kesehatan. Setiap bulannya kita ajukan, dilakukan verifikasi kemudian dicairkan ke rekening rumah sakit dan kita teruskan ke rekening masing-masing. Jadi tidak usah ada kekhawatiran untuk tenaga medis yang sedang melakukan pelayanan, hak hak mereka akan senantiasa dipenuhi,” jelas dr. Andang.

Direktur RSAS ini juga menambahkan, verivikasi penagihan dilakukan secara berjenjang atau bertingkat dan juga hati-hati dalam proses ini. Hal ini dilakukan untuk menghindari klaim yang masuk dalam area dispute atau ketidaksesuaian antara hasil atau fakta pelayanan di lapangan dengan klaim klaim yang diajukan.

“Ini juga verifikasinya agak ketat, mulai dari BPJS, kemudian Dinas Kesehatan Provinsi, oleh Kemenkes, bahkan Badan Penanggulangan Bencana Nasional juga bisa melakukan verifikasi terhadap tagihan-tagihan kita. Ini yang kita jaga jangan sampai kemudian klaim kita masuk dalam ranah yang dispute,” imbuh Andang.

Di tempat yang sama, Direktur RS Hasri Ainun Habibie, dr. Yana Yanti Suleman menjelaskan, sejak ditetapkannya RS Ainun Habibie sebagai rumah sakit rujukan covid-19, ia telah memikirkan berbagai penganggaran termasuk insentif untuk tenaga-tenaga yang membantu penyelenggaraan pelayanan covid.

“Dalam hal pemberian insentif ini, memang di peraturan menkes yang diatur adalah pemberian insentif untuk tenaga kesehatan. Namun ada instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 untuk memungkinkan kita untuk melakukan pembayaran insentif bagi tenaga non kesehatan,” urai dr. Yana.

Lebih lanjut ia menjelaskan, insentif tenaga non kesehatan sudah dirapatkan dan dibahas bersama biro hukum, dan itu memungkinkan.

“Draftnya sudah ada, insyaAllah dalam waktu dekat pergub akan turun dan kebutuhan untuk pembayaran insentif akan segera terealisasi,” ungkap dr. Yana.

Untuk RS Ainun Habibie sendiri kata dr. Yana, telah menyediakan anggaran sebesar Rp 900 juta yang nantinya itu akan dibagi per masing-masing golongan atau profesionalnya.

“Jadi ada yang dokter spesialis, dokter umum, penunjang kesehatan dan penunjang lainnya, kemudian ada tenaga non medis,” kata dr. Yana.

dr. Yana juga menguraikan meskipun besaran pembayaran insentif mengikuti patokan SK Menkes, namun pembayaran tidak akan bulat seperti itu tapi menyesuaikan dengan perhitungan berdasarkan rumus yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Untuk pelayanan pasien Covid-19, RS Ainun melayani pasien covid dari wilayah barat, sedangkan RSAS melayani pasien dari wilayah timur. Namun ini tidak menutup kemungkinan adanya penyeberangan zona manakala daya tampung salah satu rumah sakit penuh, sehingga RSAS bisa melayani pasien dari wilayah barat atau sebaliknya RS Ainun bisa melayani pasien dari wilayah timur.

Dalam rapat tersebut juga dibahas tentang bantuan APD yang akan diberikan oleh Pemprov Gorontalo.

Selain direktur RSAS dan RS Ainun Habibie, rapat juga diikuti oleh sejumlah pimpinan OPD terkait, serta jubir Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Gorontalo. (Ads)

Tags: Pemprov Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Produksi UMKM, Warung Makan dan Kios Jadi Penerima Terbanyak

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sebanyak 395 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Gorontalo memperoleh bantuan produksi usaha dari Pemerintah Provinsi...

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (27/7/2026)

DPRD Gorontalo Matangkan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

by Editor
27 Jul 2026
0

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (27/7/2026) PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-96 dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Uncategorized

Menjelang 1 Bulan Laporan Kasus Pelecehan di Tibawa Belum Rampung, Ini Kata Polisi

by Editor
10 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, masih terus...

Pengeroyokan di Batudaa Pantai, Pemdes dan Polisi Beda Keterangan

10 Agu 2026
Gambar Ilustrasi AI

Update Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik di Limboto

10 Agu 2026

BWS II Gorontalo Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-81 RI

10 Agu 2026
Anggota Deprov Gorontalo, Syarifudin Bano, S.Sos

Tanpa Dokumen Perencanaan yang Matang, Anggaran Infrastruktur Jalan dari Pusat Sulit Tembus

10 Agu 2026

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026

TERBARU

Mahasiswa Akuntansi UNG Raih Silver Medal di Kompetisi Internasional Thailand

10 Agu 2026

Rektor UNG Ingatkan Mahasiswa: KKN Bukan Sekadar Menuntaskan Program Kerja

10 Agu 2026

Rektor UNG Dorong 5.166 Maba Jadi SDM Unggul dan Berdaya Saing Global

10 Agu 2026

BWS II Gorontalo Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-81 RI

10 Agu 2026

Pengeroyokan di Batudaa Pantai, Pemdes dan Polisi Beda Keterangan

10 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.