![](https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Image-2021-02-17-at-4.27.13-PM-750x501.jpeg)
PROSESNEWS.ID – Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo dan Hendra Hemeto, memenangkan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini, Rabu, (17/02/2021).
Kepada Wartawan, Nelson Pomalingo mengaku bersyukur atas kemenangan tersebut. Ia pun berterima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gorontalo. Khususnya, kepada orang-orang yang telah memberikan kepercayaan kepadanya, bersama Hendra Hemeto untuk melanjutkan kepemimpinan dan pembangunan di Kabupaten Gorontalo, hingga 2026 mendatang.
“Alhamdulillah, tidak sia-sia perjuangan kami Nelson-Hendra selama ini. Kami juga berterima kasih kepada orang tua, keluarga, tim, yang selama ini bekerja dan mendukung kami,” ucap Nelson saat konferensi pers secara virtual, didampingi Hendra Hemeto. Rabu, (17/02/2021)
Putusan MK tersebut sudah bulat dan tidak bisa diganggu gugat lagi. Dengan begitu, lanjut Nelson, dirinya dan Hendra Hemeto akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Kepala Daerah terpilih.
“Alhamdulillah, doa dari masyarakat yang mendukung kami sekarang terwujud, karena dalam waktu dekat ini KPU akan menetapkan siapa pemenang Pilkada Kabipaten Gorontalo,” Tambah Nelson
Nelson mengungkapkan, dalam waktu dekat ini juga, pihaknya akan mengatur jadwal, rencananya bakal bertandang dan silaturahmi kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo lainnya.
Senada dengan Nelson, Wakil Bupati terpilih, Hendra Hemeto, juga menuturkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh warga Kabupaten Gorontalo.
“Semoga amanat ini, bisa kami jalankan dengan baik dan benar, agar kelak Kabupaten Gorontalo yang kita cintai, akan lebih maju dan berkembang lagi, serta masyarakatnya akan lebih sejahtera,” tandas Hendra Hemeto.
Reporter : Agil Mamu