PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, telah meringkus seorang pria berinisial Z (34), warga asal Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, karena tertangkap tangan tengah membawa obat terlarang, Selasa (11/7/2023).
Pelaku diringkus polisi berbekal informasi warga, tentang adanya seseorang yang sering menjajakan obat keras tanpa resep dokter kepada warga.
Dari hasil penyelidikan Polisi, Z (34) terinformasi bersembunyi di salah satu rumah, tepat di Jalan Brigjen Piola Isa, Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo.
“Beberapa waktu belakangan ini kami sering mendapat informasi adanya transaksi obat keras tanpa resep dokter,” kata Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Cecep Ibnu Ahmadi.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan, dan didapati ciri-ciri pelaku yang mengarah ke seseorang berinisial Z (34) ini. Tidak buuth waktu lama, pelaku akhirnya berhasil diamankan di salah satu rumah di Kecamatan Kota Utara.
Cecep juga menjelaskan, dari penangkapan terhadap Z (34) ini, pihaknya turut mengamankan ratusan butir obat keras tanpa resep dokter, yang masuk dalam jenis narkotika golongan B.
Sementara itu, dari hasil pengembangan lanjut, transaksi obat keras ini tidak hanya dijalankan oleh Z (34) . Dirinya mempunyai satu rekanan lainnya berinisial FK (23), warga Jalan Selayar, Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
“Kami kemudian melakukan pengembangan lanjut, dan berhasil mendapat informasi tambahan terkait transaksi obat keras ini. Dimana, ada satu lagi rekanan Z berinisial FK yang patungan untuk pemesanan,” terang Cecep Ibnu Ahmadi
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota, guna proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Jun